Banjarmasin, Darahjuang.online – Industri pembuatan pil ekstasi Rumahan berhasil di bongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) yang mana industri pembuatan ekstasi di kendalikan oleh seorang pemuda dari Kabupaten Banjar RC (30), Kamis 25/07/2024.
Pengungkapan industri rumahan pil ekstasi, awal mula dari laporan masyarakat tentang pelaku sering mengedarkan narkoba.
Laporan segera di tindak lanjuti oleh Anggota Ditresnarkoba, dan dilakukan penyelidikan, dengan di pimpin langsung oleh Kasubdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.
Anggota Ditresnarkoba memantau gerak gerik target, setelah cukup bukti yang kuat, RC di amankan Anggota Ditresnarkoba saat berada di rumah nya, di Jalan Handil Bahalang ll Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Jumat 19/07/2027
Lanjutan, tentang terbongkarnya industri Pil Ekstasi Rumahan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan , di rumah pelaku didapati aktifitas pembuatan ekstasi dengan berbagi bahan baku dan peralatan produksinya.
“Di lokasi, kami menemukan hasil produksi serbuk berwarna coklat, diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram,”jelasnya.
Selain itu, serbuk tersebut di uji Laboratorium Forensik (Labfor) di Mabes Polri cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung senyawa narkotika.
“Serbuk coklat tersebut positif mengandung methcathinone dan efedrin, dimana senyawa ini memiliki struktur yang sama dengan amfetamine yang biasa di kenal sebagai ekstasi,”imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada penyidik, pelaku belajar dan di kendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan.
“Pelaku mengaku belajar meracik serta mencetak pil ekstasi dari seorang narapidana, dengan membeli bahan bahan baku sendiri atau pun secara online ke toko yang menyediakan bahan kimia,”terangnya.
Buah dari hasil perbuatan nya, pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf (a) atau huruf (b) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika.
Dengan keberhasilan pengungkapan industri rumahan ekstasi ini, diapresiasi tim Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat.
(14).
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Pabrik Pembuatan Ekstasi Rumahan
















