Alaku
Alaku
Alaku

RU Terduga Pengedar Sabu Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya 

  • Bagikan

RU Terduga Pengedar Sabu Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya 

 

Alaku

 

PALANGKARAYA, darahjuang.online– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Seorang pria berinisial Ru (51) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Dr. Murjani, depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Jumat (7/3).

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang akan terjadi di lokasi tersebut.

 

Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat ± 4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.

 

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.

 

“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terlapor, dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan angka peredaran narkoba,” pungkasnya. (07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *