Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

9 Bulan Perjalanan Gugatan Winarti, Akhirnya Putusan PTA Medan Kuatkan Putusan PA Panyabungan

9 Bulan Perjalanan Gugatan Winarti, Akhirnya Putusan PTA Medan Kuatkan Putusan PA Panyabungan

 

Alaku

Mandailing Natal, Darahjuang.online — Sembilan Bulan perjalanan gugatan setelah terregistrasi pada 21 Mei 2024 di Pengadilan Agama (PA) Panyabungan dan semua tahapan persidangan  terlalui akhirnya  Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan memenangkan Winarti pada tingkat banding yang sebelumnya perkara yang sama sudah dimenangkan di Pengadilan Agama (PA) Panyabungan Mandailing Natal atas perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA-PYb yakni antara Seorang Perempuan bernama Winarti, Lahir di Klaten, bertempat tinggal di Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.

 

Terbanding d/h Penggugat dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih (54) beralamat  Desa Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal  Provinsi Sumatera Utara (Pembanding d/h Tergugat).

 

Perihal ini disampaikan Kuasa Hukum Winarti, Afnan SH dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dan Rekan  dibawah naungan  Organisasi  Advokat  Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) yang  diketuai Dewan Pimpinan Nasional (DPN ) Prof Dr Otto Hasibuan, S.H, M.M pada Senin (17/3/2025).

 

Afnan menjelaskan PTA Medan lewat putusannya pada nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn yang pada pokok isinya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah.

 

Lebih lanjut, Afnan mengungkapkan “pihaknya menunggu 14 hari sejak dibacakannya putusan  tersebut karena, pembanding masih bisa melakukan upaya hukum untuk perlawanan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun jika 14 hari tidak ada upaya hukum (Kasasi) dari Penggugat / Pembanding  barulah Amar Putusan  dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,” sampai Afnan.

 

Sebagaimana yang diuraikan pada surat Pemberitahuan Amar Putusan  perkara  nomor : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb dan Perkara Banding  nomor : 10/Pdt.G/2025/PTA Medan sebagaimana surat Pemberitahuan oleh Kuasa Hukum Penggugat meneruskan pemberitahuan  amar putusan dari PA Panyabungan dari e-court  yang disertai dengan salinan amar putusan  dari PTA Medan selaku Penasehat Hukum Afnan memberitahukan yakni  pada tanggal 07 Maret 2025 Batahan I, Perihal  Pemberitahuan Amar Putusan Banding , No Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn yang ditujukan  kepada  Winarti selaku klien  yang turut serta dilampirkan Fisik Amar Putusan PTA Medan.

 

Adapun isi putusannya sebagai berikut, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menetapkan harta berupa Sebidang Tanah Pertanian Sawit, dengan luas 2.500 M2 Nomor Sertifikat 1568 atas nama Wawan, sampai dengan uraian Objek 2.16 Satu Unit Mobil Dump Truck merek Mitsubithsi Colt Diesel Fe 74 HBV, ( NEW SPEC ) dengan nomor mesin 4DT34TS-S79410 dengan nomor registrasi BA 9836 BU tahun 2018, nomor mesin 4DT34TS-S79410 atas nama PT Jasa Lintas Sumatera, saat ini di Kuasai Tergugat, Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, menetapkan Penggugat dan Tergugat masing – masing berhak atas(seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas; Menetapkan harta benda sebagaimana diktum 2.10, 2.11, 2.12, 2.13 dan 2.14 di atas yang telah di jual oleh Tergugat termasuk ke dalam (seperdua) bagian yang menjadi bagian Tergugat, Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama lengkap dengan surat – suratnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka dapat dijual atau dilelang dan hasilnya di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat, Menghukum Pengugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek sengketa tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya, Menerima permohonan banding Pembanding, Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah, oleh kami Robinhot Kaloko, S.H., M.H. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Elmunif dan Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Hj. Rahdima sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding, papar Afnan menjelaskan sebagaimana yang  terregistrais di PA Panyabungan pada 21 Mei 2024 dan  amar putusan banding dari PTA Medan 21 Februari  2025. (Rls/26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *