Alaku
Alaku
Alaku

Pencurian Rumah Kosong di Palangka Raya Terungkap, Satreskrim Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Pencurian Rumah Kosong di Palangka Raya Terungkap, Satreskrim Amankan Tersangka dan Barang Bukti

 

Alaku

 

PALANGKARAYA, Darahjuang.online – Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di wilayah Palangka Raya.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/4/2025).

 

Kasatreskrim menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Tanggal 1 April sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kosong, Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman, dengan tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial D (29).

 

“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka D membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban bernama Teguh Hidayat (38), yakni dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu,” tuturnya.

 

Setelah berhasil membobol, tersangka pun mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut, yang seluruhnya diperkirakan senilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

 

“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, yang ditemukan pada tempat kediaman tersangka pada kawasan Jalan Manduhara,” jelasnya.

 

“Diantaranya yakni dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air,” tambahnya.

 

Sedangkan untuk motif tersangka, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan, serta akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara, imbuhnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *