Polres Katingan Ungkap 2 Kasus Narkoba, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
KATINGAN, Darahjuang.online – Polres Katingan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Katingan. Satresnarkoba Polres Katingan menerima limpahan perkara dari Polsek jajaran, yakni Polsek Katingan Hulu dan Polsek Tewang Sanggalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan saat ini Satresnarkoba Polres Katingan sudah menerima 2 tersangka dan barang bukti dari polsek jajaran, Jum’at (11/4/2025).
Kasus Pertama, Polsek Katingan Hulu menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkoba berinisial DS (29 tahun) di Jalan Negara Lintas Tumbang Sanamang, Desa Tumbang Sanaman, Kecamatan Katingan Hulu. Barang bukti yang diamankan antara lain Sabu seberat 0,32 gram, uang tunai Rp 50.000,00, HP merk VIVO Y02, dan tas selempang.
Kasus Kedua, Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan menangkap seorang laki-laki berinisial WS alias J (42 tahun) di Jalan Lintas Kasongan – Tumbang Samba Km. 50, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket Sabu seberat 1,43 gram, uang tunai Rp 400.000,00, korek api gas, bong alat hisap sabu, dan handphone merk Samsung Galaxy A56.
Tindakan selanjutnya, Satresnarkoba Polres Katingan akan melakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi, pengujian barang bukti, dan pengembangan jaringan Narkoba lainnya, jelas Kapolres.
Lalu, Polres Katingan mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas Narkotika. Jika ada informasi tentang penyalahgunaan atau peredaran Narkoba, masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Katingan, tutupnya. (07)


















