Barito Kuala, Darahjuang.online — Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pemerintah salah satu desa di Kabupaten Barito Kuala kembali mencuat. Nama Inisial SH, melalui kuasa hukumnya Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, melanjutkan upaya hukum terkait laporan polisi nomor LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola tertanggal 3 September 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam pernyataan fisik bidang tanah dan akta otentik, serta penyerobotan tanah milik kliennya, kembali mendatangi Polres Barito Kuala Selasa 15/7/2025.
Dalam penyidikan awal setelah dilaporkan SH dua orang telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka, yakni AK dan JR. Namun, hanya berkas JR yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2019. Sementara itu, berkas AK, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan tanpa kejelasan SP3 ataupun SP2HP.
“Kami mendesak kejelasan hukum. Seharusnya jika penyidikan dihentikan, ada SP3 yang diberikan kepada pelapor. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan berkas perkara AK,” tegas Enis Sukmawati.
Ironisnya, AK, tetap menjabat sebagai Kepala Desa meskipun berstatus tersangka sejak 2019. Padahal, sesuai PP 72 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (1), seorang kepala desa wajib diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Keadaan ini dinilai memperlihatkan lemahnya penegakan hukum sekaligus menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Kasus ini juga mengungkap fakta adanya tumpang tindih sertifikat tanah. SH, yang memiliki sertifikat sejak 2005, mendapati lahannya diterbitkan kembali sertifikat lain pada tahun 2017.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018, sertifikat yang diakui adalah yang lebih lama terbit.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan aparat Desa. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak-hak rakyat,” lanjut Enis.
Sementara Kasi Humas Polres Batola IPTU Marum, mengatakan, “Kami akan lakukan pengecekan berkas yang sudah pernah ditangani oleh penyidik sebelumnya, mengingat penyidik yang terdahulu sudah purna tugas,” katanya singkat.
Sementara itu,
Kuasa hukum SH, berharap Polres Batola, segera memberikan SP2HP dan membawa perkara ini ke pengadilan untuk memberikan keadilan kepada kliennya. Mereka juga meminta pemerintah tegas memberantas mafia tanah, terutama yang melibatkan aparat Desa.
“Kalau Kepala Desa saja terlibat mafia tanah, bagaimana nasib masyarakat kecil yang ingin mempertahankan haknya? Pemerintah harus serius menyikapi ini,” ujar Enis.
Gugatan Perdata
Pelaporan yang dilayangkan SH berkaitan dengan tumpang tindih lahan seluas 11.383 meter persegi di Jalan Gubernur Syarkawi/Jalan Lingkar Utara, Desa Lokrawa, Kecamatan Mandastana.
Semuanya bermula ketika SH akan melakukan balik nama sertipikat tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Batola, sekitar pertengahan Agustus 2018.
Ternyata tanah tersebut tumpang tindih dengan tiga sertipikat lain. Padahal tanah ini dibeli mendiang ayah SH dari pria berinisial AF sejak 13 Februari 2005 seharga Rp177 juta.
Selanjutnya SH membawa kasus tersebut ke ranah pidana, hingga akhirnya menetapkan AK dan JR sebagai tersangka.
Oleh karena tidak membawa hasil, SH mengajukan gugatan perdata di PN Marabahan dengan sidang perdana digelar 16 Januari 2025.
Lantas JR dijadikan tergugat konvensi, AK sebagai tergugat II konvensi, dan Kantor Pertanahan Batola sebagai tergugat III konvensi. Sedangkan penjual tanah dijadikan turut tergugat 1 konvensi.
Kemudian tiga pemilik sertipikat di atas lahan yang disengketakan masing-masing berinisial SJ, IF dan NN, dijadikan turut tergugat konvensi/penggugat rekonvensi.
Namun dalam putusan yang dibacakan 26 Mei 2025, gugatan SH ditolak untuk seluruhnya. Sedangkan para penggugat rekonvensi diputuskan adalah pemegang hak milik yang sah.
Adapun sertipikat hak milik atas nama AF yang mencakup tiga sertipikat atas nama SJ, IF dan NN, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(14).
Mafia Tanah Resahkan Warga Hingga Dilaporkan Pada Tahun 2019 Namun Mangkrak Sampai 2025: Kuasa Hukum Desak Kejelasan SP2HP
















