Alaku
Alaku
Alaku

Sidang Perdana Pra Peradilan Terhadap SPKT Polda Sumsel Ditunda

Sidang Perdana Pra Peradilan Terhadap SPKT Polda Sumsel Ditunda

 

Alaku

Palembang, Darahjuang.online – Sidang perdana pra peradilan yang diajukan terhadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan ditunda. Sidang tersebut awalnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, namun harus ditunda karena kedua belah pihak tidak hadir.

 

Permohonan pra peradilan ini diajukan oleh kuasa hukum Indra Kasyanto, yang mewakili seorang istri anggota Bhayangkara berinisial F. Dalam keterangannya, Indra menyampaikan bahwa permohonan diajukan karena dugaan pelayanan yang tidak semestinya saat kliennya melaporkan perkara ke SPKT Polda Sumsel.

 

“Kami ajukan permohonan pra peradilan karena saat mendampingi klien sebagai kuasa hukum, kami menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai prosedur. Klien kami merasa tidak mendapat keadilan sejak awal laporan diterima,” ungkap Indra. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Selasa (5/8/25) via pesan singkat WhatsApp.

 

Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan yang beredar cenderung sepihak. “Media-media yang kami baca hanya menyajikan informasi dari satu pihak, tanpa ada konfirmasi balik terhadap pihak yang kami dampingi. Kami berharap pengadilan menjadi ruang yang adil untuk mengungkap fakta sebenarnya,” katanya.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 12 Agustus 2025. Indra menyebut bahwa surat panggilan telah diterima langsung oleh pihak yang dituju, termasuk Polda Sumsel dan Polres OKI, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Sementara itu, Ketua DPW Rampas Setia 08, Verdy Zander, S.E., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Kami hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Sidang ini penting untuk membuktikan keseriusan dalam menegakkan keadilan. Kami hadir bersama kuasa hukum dan atas nama organisasi Rampas Setia 08,” ujarnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *