Banjarbaru, Darahjuang.online – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa yang berlangsung di depan Kantor Samsat Kota Banjarbaru, Jumat pagi (24/10/2025).
Dalam kegiatan ini, Unit Regident Ranmor Satlantas Banjarbaru memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program keringanan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlaku di wilayah Kalimantan Selatan.
IPDA Depa Setyanto, S.Tr.K, menjelaskan bahwa ada tiga program unggulan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen yang berlaku sejak 30 Juni hingga 30 Desember 2025.
“Ada diskon biaya balik nama kendaraan bermotor sebesar 34,17 persen dengan masa berlaku yang sama. Sementara yang ketiga adalah program pemutihan atau pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor,”terangnya.
Dalam program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi akumulasi tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk program ini berlaku mulai 4 Agustus hingga 30 Desember 2025,”imbuhnya.
Melalui program ini, Satlantas Banjarbaru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen keringanan tersebut, sekaligus mendorong kesadaran dalam membayar kewajiban pajak kendaraan guna mendukung pembangunan daerah.(14).
Satlantas Banjarbaru Gelar Polantas Menyapa, Sosialisasikan Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
















