Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri BU, Jadi Tersangka Polda Bengkulu 

Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri BU, Jadi Tersangka Polda Bengkulu

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, SD, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, akhirnya pihak Penyidik Diskrimum Polda Bengkulu, menetapkan SD sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/146/I/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 19 Januari 2026.

 

Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Pembina Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Ghozi Abdul Jabar, membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU, tanggal 17 Juli 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Darul Fikri.

 

Pengacara Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sekaligus pelapor, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., C.Med., C.PArbiter, ketika dikonfirmasi Wartawan, membenarkan bahwa terlapor mantan Ketua Yayasan SD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Bengkulu, dalam perkara tindak pidana dugaan penggelapan keuangan Yayasan Darul Fikri.

 

“Ya, saya selaku pengacara pelapor dan Yayasan Darul Fikri telah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka SD. Kita sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah memproses laporan klien kami dengan baik dan profesional, ” ungkapnya, yang didampingi rekan Pengacara lain Podi Sastra Pramana Putra, S.H., CLD dan Redo Frengki, S.H., CLD.

 

Dikatakan Elfahmi, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara yang dilaporkan kliennya kepada penyidik Polda Bengkulu. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *