Jakarta, Darahjuang.online – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, insan pers, dan platform digital dalam menghadapi tantangan era transformasi digital, khususnya terkait disinformasi dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Hal tersebut disampaikan Meutya saat Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Forum bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” itu menjadi ruang diskusi mengenai masa depan jurnalisme di tengah perkembangan teknologi.
Menurut Meutya, pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berorientasi pada kepentingan publik. Ia mengingatkan agar media tidak mengorbankan kepercayaan masyarakat hanya demi kecepatan publikasi, tuntutan algoritma, atau efisiensi teknologi.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendasar bagi demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik terhadap media. Salah satunya adalah panduan etika penggunaan AI dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan AI hanya sebagai alat bantu dan bukan pengganti jurnalis.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil sekaligus melindungi media, khususnya media lokal.
Meutya juga menyoroti pentingnya tata kelola AI yang berpusat pada manusia (human-centric) agar praktik jurnalistik tetap humanis dan mampu menjaga kepercayaan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi turut mengajak media berperan aktif mewujudkan ruang digital yang aman. Ia menyinggung dua kebijakan strategis pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada dukungan publik dan peran media dalam meningkatkan literasi digital masyarakat.
Media diharapkan mampu menyederhanakan kebijakan kompleks agar mudah dipahami keluarga dan anak, memperkuat norma etika digital, serta menjaga praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan.
Meutya juga mendorong peningkatan kolaborasi antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menangani konten berbahaya secara cepat dan terukur, tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.
“Kita membutuhkan pendekatan yang proporsional, melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform menjalankan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk terus menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media dalam memperkuat literasi publik serta membangun ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan menghormati privasi data.
“Pers yang sehat melahirkan publik cerdas, publik cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat menjadikan bangsa semakin kuat,” pungkasnya.(14).
Menkomdigi di HPN 2026: Pers Harus Jaga Kepercayaan Publik di Tengah Gempuran AI dan Disinformasi

















