Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Budaya Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Perspektif Stufenbau des Recht

“Budaya Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Perspektif Stufenbau des Recht”

Muhammad Rizky Perdana S,H (Alumni Fakultas Hukum Unib)

Alaku

Dan

Dinno Afdhal Syahputra (Kabid Polkastrat Bem FH UNIB 2025)

 

Stufenbau des Recht dari Hans Kelsen digunakan untuk menilai apakah praktik kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian mencerminkan penyimpangan dari hierarki norma hukum yang seharusnya tunduk pada konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Konsepsi negara hukum menempatkan hukum sebagai fondasi normatif tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pelaksanaan fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Dalam kerangka tersebut, setiap tindakan aparat seharusnya berlandaskan pada prinsip legalitas dan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi, realitas empiris menunjukkan bahwa berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian memunculkan problematika serius terkait kesesuaian antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Ketika penggunaan kewenangan koersif melampaui batas yang ditentukan hukum, timbul pertanyaan fundamental mengenai apakah tindakan tersebut masih berada dalam koridor legalitas atau justru mencerminkan adanya disfungsi dalam sistem penegakan hukum.

Dalam perspektif Stufenbau des Recht yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, hukum dipahami sebagai suatu struktur normatif yang tersusun secara bertingkat dan berjenjang, di mana validitas norma yang lebih rendah bergantung pada kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi.

Dengan demikian, setiap tindakan aparat kepolisian dalam konteks negara hukum Indonesia semestinya memperoleh legitimasi dari norma yang berada pada tingkat superior, termasuk konstitusi dan jaminan hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, fenomena budaya kekerasan aparat perlu dianalisis secara normatif untuk menilai apakah praktik tersebut merupakan manifestasi penerapan norma yang sah atau justru menunjukkan inkonsistensi dalam bangunan hierarki hukum yang seharusnya dijaga keutuhannya.

Praktik kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Indonesia menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma formal yang berlaku dan realitas di lapangan. Sejumlah kasus menonjol, seperti penembakan yang menewaskan warga oleh aparat saat operasi keamanan, penangkapan paksa yang disertai kekerasan fisik, serta tindakan intimidasi terhadap demonstran damai, memperlihatkan pola yang sistemik dan berulang.

Dalam kerangka Stufenbau des Recht, tindakan-tindakan tersebut semestinya tunduk pada norma yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan prinsip hak asasi manusia. Namun, banyak putusan pengadilan negeri menunjukkan kecenderungan mengedepankan legalitas formal dan prosedural, sementara aspek perlindungan hak warga negara sering diabaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan hierarki norma dalam menjamin kepatuhan aparat terhadap hukum, sekaligus mengungkap adanya gap antara norma tertulis dan praktik operasional di lapangan.

Fenomena ini juga mencerminkan budaya institusional di kepolisian, di mana kekerasan kadang dipandang sebagai alat untuk menegakkan disiplin atau menjaga keamanan, tanpa mempertimbangkan proporsionalitas dan legalitas tindakan.

Padahal, menurut prinsip Kelsen, validitas setiap norma atau tindakan aparat hanya sah jika konsisten dengan norma yang lebih tinggi. Dengan kata lain, apabila aparat melakukan kekerasan yang melanggar hak asasi atau konstitusi, tindakan tersebut kehilangan legitimasi hukum meskipun didukung oleh peraturan internal institusi.

Kasus-kasus seperti penganiayaan terhadap warga sipil di luar prosedur operasi resmi dan insiden penembakan yang menimbulkan korban jiwa menunjukkan bahwa budaya kekerasan ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga persoalan struktural yang berkaitan dengan konsistensi hierarki norma dalam sistem hukum nasional.

Penyebab budaya kekerasan aparat dapat dilihat dari beberapa faktor. Pertama, lemahnya pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas di institusi kepolisian membuat aparat jarang menghadapi sanksi yang tegas, sehingga muncul impunitas. Kedua, orientasi terhadap hasil operasi atau target kuantitatif kadang menimbulkan tekanan untuk menggunakan kekerasan, walaupun hal tersebut bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Ketiga, minimnya pendidikan hukum berbasis hak asasi manusia dalam pelatihan aparat menimbulkan pemahaman yang terbatas tentang batas-batas kewenangan yang sah.

Semua faktor ini, jika dikaji melalui Stufenbau des Recht, memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara norma internal aparat (peraturan operasional) dengan norma superior, seperti konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, sehingga legitimasi tindakan aparat menjadi dipertanyakan.

Fenomena budaya kekerasan aparat kepolisian juga dapat dilihat sebagai refleksi dari lemahnya internalisasi hierarki norma di dalam institusi penegak hukum. Dalam banyak kasus, aparat mengutamakan norma operasional internal atau praktik lapangan yang dianggap “efektif” dalam menjaga keamanan, meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, seperti konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Misalnya, dalam kasus penembakan warga sipil di Sumatera Utara pada 2020, aparat bertindak berdasarkan target operasi anti-kejahatan, tetapi pengadilan kemudian menyoroti pelanggaran prosedur hukum dan proporsionalitas penggunaan kekuatan. Kasus ini menunjukkan ketidakselarasan antara norma internal kepolisian dan norma superior, sebuah masalah yang secara teori Kelsenik seharusnya tidak terjadi, karena validitas setiap norma lebih rendah bergantung pada konsistensinya dengan norma yang lebih tinggi.

Selain itu, praktik kekerasan yang berulang mengindikasikan adanya budaya institusional yang memaklumi kekerasan. Aparat sering memperoleh justifikasi sosial atau internal untuk tindakan koersif melalui narasi “kepentingan keamanan” atau “penegakan hukum cepat,” yang pada kenyataannya melemahkan prinsip legalitas. Dalam perspektif Stufenbau des Recht, tindakan semacam ini kehilangan legitimasi karena tidak sejalan dengan norma superior yang menjamin hak hidup, keselamatan, dan martabat warga negara. Disparitas ini menimbulkan kesenjangan antara legalitas formal apabila aparat berpegang pada prosedur internal—dengan legitimasi substantif yang seharusnya menempatkan hak asasi manusia dan konstitusi sebagai acuan utama.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya mekanisme akuntabilitas eksternal. Seringkali aparat yang melakukan kekerasan tidak mendapatkan sanksi yang proporsional, atau proses peradilan berjalan lambat dan terfokus pada aspek prosedural semata. Hal ini tidak hanya menimbulkan impunitas, tetapi juga memperkuat norma internal yang membenarkan kekerasan sebagai praktik rutin. Dari perspektif teori Kelsen, setiap pelanggaran semacam ini mencerminkan ketidakkonsistenan dalam struktur norma bertingkat, karena norma operasional yang lebih rendah (aturan internal kepolisian) tidak lagi selaras dengan norma superior (konstitusi dan hak asasi manusia).

Lebih jauh, budaya kekerasan aparat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan. Ketika masyarakat melihat aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum justru menggunakan kekerasan secara berulang, legitimasi hukum formal menjadi dipertanyakan.

Dengan menggunakan kerangka Stufenbau des Recht, hal ini menunjukkan bahwa inkonsistensi hierarki norma bukan hanya masalah akademik, tetapi juga berimplikasi langsung pada efektivitas negara hukum. Oleh karena itu, reformasi struktural dan budaya institusional menjadi sangat penting, termasuk penegakan akuntabilitas internal dan eksternal, pendidikan hukum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan yang menjamin bahwa setiap tindakan aparat konsisten dengan norma superior.

Fenomena kekerasan aparat kepolisian semakin jelas ketika ditinjau dari data empiris tindakan kekerasan yang terjadi belakangan ini. Data dari berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa bentuk penembakan menjadi salah satu modus kekerasan yang paling dominan dilakukan aparat dalam kurun waktu terbaru, yakni sekitar 411 peristiwa penembakan oleh kepolisian sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 menurut catatan lembaga independen, yang mencerminkan intensitas penggunaan kekuatan yang tinggi oleh aparat dalam situasi penegakan hukum sehari hari.

Kasus yang mendapat sorotan publik adalah penembakan fatal terhadap seorang pelajar SMK di Semarang, di mana seorang siswa berusia 17 tahun ditembak oleh anggota polisi di depan sebuah minimarket pada akhir tahun 2024; putusan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada oknum polisi tersebut karena terbukti menggunakan kekuatan yang berlebihan dan menimbulkan pelanggaran hak asasi, termasuk hak atas kehidupan yang terjamin dalam hukum Indonesia.

Selain itu, penembakan terhadap operator keamanan sipil di Jakarta Timur pada November 2025 menjadi ilustrasi lain bagaimana aparat bertindak menggunakan senjata api dalam konteks yang masih diperdebatkan apakah penggunaan kekuatan itu proporsional atau berlebihan, karena korban yang bukan tersangka langsung tewas setelah ditembak oleh pihak yang masih dalam penyelidikan.

Kasus terbaru juga terjadi, Di Waena, Kota Jayapura, Papua, seorang warga sipil bernama Novek (29) menjadi korban penembakan oleh seorang anggota polisi dari Polda Papua pada 12 Februari 2026, di rumahnya di Distrik Heram, sehingga luka tembak dan dirawat di rumah sakit yang sama dengan pelaku sebelum proses hukum berjalan. Dalam insiden ini, oknum polisi kemudian diamankan dan penyelidikan serta proses hukum ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang sebagai bagian dari upaya akuntabilitas internal dan pidana.

Di Kota Tual, Maluku, sejumlah insiden kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian juga terjadi pada 19 Februari 2026, dimana seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, dilaporkan mengalami penganiayaan yang berujung pada kematian, sementara adiknya yang berusia 12 tahun mengalami luka. Kasus ini memicu kritik dari organisasi hak asasi manusia bahwa praktik kekerasan aparat masih berulang dan menunjukkan bahwa agenda reformasi kepolisian belum menyentuh akar persoalan kekerasan struktural.

Kasus kasus tersebut menjadi ilustrasi kontemporer bagaimana tindakan kekerasan aplikasi kekuatan oleh aparat kepolisian di wilayah timur Indonesia masih terjadi di era 2026, dan sekaligus menjadi materi empiris penting dalam menguji konsistensi hierarki norma hukum Indonesia—antara norma operasional aparat dan norma konstitusional serta hak asasi manusia—dalam kerangka Stufenbau des Recht.

Kasus kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pola kekerasan yang lebih luas, termasuk laporan Amnesty International yang mendokumentasikan penggunaan kekuatan melawan hukum oleh aparat berupa gas air mata dan water cannon dalam pengamanan aksi massa pada Agustus 2025.

Fenomena kekerasan aparat kepolisian di Indonesia, termasuk kasus-kasus terbaru di wilayah timur seperti Jayapura dan Tual pada tahun 2026, menunjukkan bahwa tindakan aparat tidak hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

Dalam perspektif Stufenbau des Recht Hans Kelsen, setiap norma dan tindakan aparat harus selaras dengan norma superior, yakni konstitusi dan prinsip hak asasi manusia; pelanggaran berulang yang dilakukan aparat mencerminkan ketidakkonsistenan struktural dalam hierarki norma dan hilangnya legitimasi hukum tindakan tersebut. Kondisi ini menandakan bahwa reformasi parsial tidak cukup: institusi kepolisian perlu menjalani evaluasi besar-besaran, termasuk restrukturisasi atau bahkan mempertimbangkan peran institusi kepolisian itu sendiri dalam sistem penegakan hukum, agar praktik penegakan hukum benar-benar selaras dengan prinsip negara hukum dan tidak menjadi sumber kekerasan sistemik.

Dengan kata lain, perlindungan hak warga negara dan supremasi hukum harus dijadikan prioritas utama, dan setiap aparat yang menggunakan kekerasan tanpa dasar normatif yang sah tidak memiliki pembenaran hukum maupun moral. (Red 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *