KPU Pastikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Melalui SIMPAW sesuai Ketentuan Hukum
Nasional, Darahjuang.online — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah melakukan proses pengusulan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 1 (satu) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setelah sebelumnya menerima surat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang terkait Permohonan Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang pada tanggal 21 Mei 2026.
Permohonan permintaan nama calon pengganti antarwaktu setelah yang bersangkutan Lukman, S.Pd.I yang sebelumnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 1 (satu) berhenti antarwaktu karenakan meninggal dunia.
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen calon pengganti antarwaktu yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) dengan profesional dan berkepastian hukum dengan waktu penyampaian usulan paling lama 5 (lima) hari, ucapnya. Selasa (26/5/26)
Saufi menambahkan, KPU dalam melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ketapang berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada Daerah Pemilihan yang sama, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, terangnya.
Dalam hal pemeriksaan berkas terhadap calon PAW, menurut Saufi pihaknya juga melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan PAW dari DPP PKS, ijazah SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian, Surat Keterangan Hasil Pengujian Kesehatan dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika serta Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit, cetus Saufi.
“Selain melampirkan data diri, terdapat berkas penting lainnya yang tidak luput diverifikasi seperti Surat Keterangan tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Ketapang, Surat Keterangan Tidak ada Sengketa Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai PKS serta tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tegasnya.
Disisi lain, menurut Saufi Pemeriksaan dokumen persyaratan calon pengganti antarwaktu meliputi keputusan KPU Kabupaten Ketapang terkait pencalonan dan hasil pemilu tahun 2024 yaitu Keputusan tentang Daftar Calon Tetap (DCT), penetapan hasil pemilu serta penetapan calon terpilih pada pemilu tahun 2024.
Saufi juga menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Lukman, S.Pd.I yang memperoleh peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Ketapang 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Anton B. Sa’i dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
“Kami memastikan bahwa proses pengusulan PAW sesuai ketentuan dan menggunakan aplikasi SIMPAW bahwa Lukman, S.Pd.I. memperoleh 1.637 suara sah dan berada pada peringkat pertama. Sementara itu, Anton B. Sa’i memperoleh 1.357 suara sah dan berada pada peringkat kedua, sehingga memenuhi ketentuan sebagai calon pengganti antarwaktu sesuai regulasi yang berlaku”, jelas Saufi.
Setelah pemeriksaan berkas dan dokumen PAW kemudian dilakukan penetapan pada tanggal 25 Mei 2026 dan kemudian KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan usulan calon pengganti antarwaktu tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang pada tanggal 26 Mei 2026.
Usulan juga disampaikan tembusan kepada Ketua DPC PKS Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang dan Gubernur Kalimantan Barat serta Ketua Praksi Praksi PKB – PKS DPRD Kabupaten Ketapang, tutup Saufi. (01)


















