Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kuasa Hukum MN Bantah Tuduhan Pemalsuan Sporadik dan Penggelapan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Banjarbaru, Darahjuang.online – Menanggapi berita yang beredar terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen sporadik yang disertai penggelapan yang dituduhkan kepada MN. BASA & REKAN angkat bicara terkait hal tersebut.

Badrul Ain Sanusi sebagai Kuasa Hukum MN, memberikan hak jawabnya kepada awak media, dirinya menyatakan bahwa semua tuduhan Kuasa Hukum ahli waris Veteran kepada kliennya tidak berdasar,fitnah yang keji dan tidak benar.

“Kami sebagai Kuasa Hukum MN menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar,fitnah yang keji dan tidak berdasar, klien kami tidak pernah memalsukan dokumen berupa SPORADIK sebagaimana yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum ahli waris Veteran karena dokumen tersebut diterbitkan oleh pihak kelurahan berdasarkan tahapan prosedur yang sah secara hukum dan telah diterbitkan sporadik atasnama ahli waris yang sah.

Badrul Ain juga membantah adanya penggelapan sejumlah uang oleh MN karena MN tidak mempunyai Kuasa dari ahli waris Veteran sebagai penerima uang,MN hanya diberikan Kuasa kepengurusan saja, sementara yang mendapatkan Kuasa Penjualan sekaligus penerimaan uang adalah RA,oleh sebab itu yang paling patut diduga melakukan Penggelapan tersebut adalah RA bukan MN,tegas Badrul yang juga akrab dipanggil Ibad”

“Kuasa Hukum ahli waris Veteran juga ngawur terkait histori tanah veteran yang menyatakan bahwa menurut Surat Keputusan Bupati Banjar pada tahun 1980 tercatat ada 36 veteran sebagai penerima hak atas lahan tersebut, sementara menurut klien kami MN bahwa penerima hak yang sebenarnya adalah sebanyak 34 orang, terkait ahli waris yang belum mendapatkan haknya sebaiknya mereka bertanya kepada saudari RA karena dialah penerima Kuasa Jualnya.

Badrul Ain juga mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan mafia tanah?

“Siapa yang mereka maksud dengan mafia tanah? Jangan asal bicara jika tidak mempunyai bukti dan fakta yang nyata karena ini negara hukum bukan negara praduga atau kira-kira”

Yudhi Tubagus salah satu anggota Tim Hukum diwaktu yang sama menyatakan bahwa Tim Kuasa Hukum sedang mengkaji apakah ada unsur pidana atau tidak dalam berita tersebut,jika ditemukan tindak pidana maka Tim Kuasa Hukum pasti akan melakukan upaya hukum.

“Kami sedang mengkaji adanya berita yang beredar,jika kami temukan unsur pidana maka kami pastikan akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas ketidak adilan tersebut. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan Laporan Polisi atas adanya dugaan tindak pidana Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang No.1 Tahun 2023, Pasal 27A undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE),” kita tunggu saja pungkas Yudhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *