Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Konstatering Lahan Gunung Upih Banjarbaru, Hasil Pengukuran Disebut Sesuai Putusan

oplus_0

Banjarbaru, Darahjuang.online — Pengadilan Negeri Banjarbaru melaksanakan konstatering atau pencocokan objek perkara di kawasan Gunung Upih, sekitar area Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pra-eksekusi terhadap objek lahan yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.

Konstatering dilakukan untuk memastikan letak, batas dan ukuran objek lahan di lapangan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam kegiatan tersebut, pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan disaksikan dan didampingi para pihak yang berkepentingan.

Alaku

Kuasa hukum Jhon Silaban yang mewakili ahli waris Poniran mengatakan, kegiatan yang dilakukan bukan merupakan eksekusi, melainkan tahap pra-eksekusi untuk memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Agenda hari ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru adalah konstatering, maksud dan tujuannya untuk mengetahui letak dan batas-batas objek yang mau dieksekusi, yang dasarnya adalah amar putusan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan objek lahan yang akan menjadi objek eksekusi telah sesuai dengan amar putusan, termasuk ukuran panjang dan lebarnya.

“Telah ditemukan fakta bahwasanya objek yang akan dilakukan pra-eksekusi telah sesuai dengan amar putusan, yang mana lebarnya 170 meter dan panjangnya 119 meter,” katanya.

Ia menambahkan, batas-batas objek juga telah dicocokkan dengan putusan. Pengukuran dilakukan BPN dan didampingi pihak pemohon, termasuk menggunakan meteran manual.

“Ukurannya itu 170 dan 119, jadi tidak ada kekurangan. Jadi telah sesuai dengan amar putusan,” tegasnya.

Terkait perdebatan mengenai ukuran berdasarkan depa, kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa acuan dalam konstatering adalah putusan tertulis pengadilan.

“Acuannya itu putusan. Putusan tertulis 170 meter dan 119 meter. Kita lihat di lapangan apakah sesuai, ternyata sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan Guntur Ferry Fahtar yang hadir sebagai kuasa pihak tergugat mengatakan, konstatering dilakukan untuk memastikan posisi dan patok objek tanah sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kita sudah sepakat bahwa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, kita melakukan konstatering dulu biar kita tahu jelas patok patoknya di mana tanah ini yang menjadi bagian dari penggugat yang diklaim,” katanya.

Menurutnya, melalui konstatering tersebut posisi tanah yang menjadi objek perkara kini dapat diketahui secara lebih jelas. Untuk tahapan selanjutnya, Pemprov Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru selaku pihak yang menjalankan proses eksekusi.

“Intinya kami sepenuhnya tunduk dan patuh dengan aturan yang ada di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Kalsel masih berharap proses Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung dapat memberikan hasil sesuai harapan.

“Tentunya kita berharap proses PK yang sudah kami ajukan ke Mahkamah Agung, kita berharap kita menang. Sehingga kita berharap lokasi ini tetap menjadi punyanya Pemprov Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *