MARABAHAN, Darahjuang.online —
Menindaklanjuti penemuan dirumah tersangka NZ pada tanggal 9/9/2026 lalu Kejari Batola terus bergerak mengamankan barang bukti tindak korupsi berjamaah yang di lakukan empat tersangka, petugas kini menyasar rumah DJ yang beralamat di Komplek Korpri Galam V nomor 2, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kalimantan Selatan. Pada Jum’at 11/9/2026.
Dalam penggeledahan lanjutan kali ini petugas berhasil menemukan uang tunai dalam tiga buah amplop yang didapat dalam rumah tersangka DJ, dalam amplop masing-masing ditemukan uang sebesar 13.890.000 Rupian, di amplop ke dua ditemukan uang sebesar 1.200.000 Rupiah.
Pada amplop ke tiga petugas Kejari juga menemukan uang 190.904.700 Rupiah.
Selain uang, Juga ditemukan sejumlah kendaraan bermotor, diantaranta sebuah sepeda motor Yamaha RX King, dengan Nomor polisi KH 5597 FD, dan juga Satu buah sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi DA 2165 TM beserta kuncinya.
Kepala Seksi Tindak pidana khusus (Pidsus) M.Widha Prayogi, saat di konfirmasi media ini mengatakan,
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka DJ, semua berjalan lancar. Tidak ada ketegangan seperi di rumah NZ kemaren, semua berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan ini guna kepentingan pembuktian Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Keuangan Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala Pada Tahun Buku 2014 sampai dengan tahun 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.2/04/2026 tanggal 17 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: PRINT-02.a/O.3.19/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/O.3.19/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 atas nama Tersangka DJ.Bahwa pelaksanaan kegiatan oleh Tim Penyidik di sebuah rumah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus merupakan wujud komitmen dalam melakukan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, guna memastikan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal.
Pada kegiatan kali ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
(08)


















