Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI Dorong Pengawasan Partisipatif di Bengkulu

Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI Dorong Pengawasan Partisipatif di Bengkulu

 

Alaku

Kota Bengkulu, Darahjuang.online – Bawaslu RI bersama Komisi II DPR RI menggelar kegiatan _Sosialisasi Pengawasan Partisipatif_ selama dua hari di Kota Bengkulu, Kamis-Jumat, 10-11 September 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hj. Derta Rohidin, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsya beserta anggota, dan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat bersama anggota.

 

Dalam arahannya, Hj. Derta Rohidin menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu. “Komisi II dan Bawaslu RI sama-sama mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemilu. Dengan keterbatasan SDM Bawaslu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsya menyampaikan bahwa instrumen Bawaslu memiliki keterbatasan. “Kenapa partisipasi masyarakat sangat penting? Karena kalau hanya Bawaslu, kami tidak akan mampu mengawasi semuanya. Itulah kenapa keterlibatan semua pihak, bukan hanya IRT, PT, Forum Warga, Organisasi Pemuda dan Masyarakat sangat kami butuhkan,” jelas Fahamsya.

 

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menambahkan, pengawasan partisipatif dapat diwujudkan melalui forum warga hingga tingkat RT/RW. Ia mencontohkan Kelurahan Pagar Dewa yang jumlah penduduknya setara satu kecamatan (Kecamatan Teluk Segara, Red), sehingga mustahil diawasi hanya oleh satu orang pengawas (PKD).

 

“Dengan mengajak lebih banyak mitra, kami yakin proses pemilu akan berjalan lebih baik dan dipercaya masyarakat. Ini juga akan meningkatkan indeks demokrasi di Kota Bengkulu,” kata Rahmat.

 

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat antusias menanyakan mekanisme pelaporan, jaminan keamanan pelapor, dan peran konkret warga. Bawaslu menegaskan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke jajaran pengawas mulai dari PTPS, PKD, hingga Panwascam. Laporan harus berbasis data dan disertai KTP sebagai bukti pemilih.

 

Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia sosial. “Perkembangan IPTEK dan AI saat ini rawan hoaks. Mari kita sama-sama sukseskan Pemilu 2029 karena ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

 

Hj. Derta Rohidin menutup kegiatan dengan harapan agar sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang tugas pengawasan.

 

Banyak pihak juga mengapresiasi kehadiran wakil Bengkulu pertama di Komisi II DPR RI yang diharapkan dapat menyuarakan aspirasi terkait pemilu dan demokrasi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *