Lapas Batam bersama UPT Pemasyarakatan di Kepri Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Batam, Darahjuang.online — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, yakni Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Pemusnahan arsip fisik ini dilaksanakan berdasarkan usulan dari sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenimipas wilayah Kepulauan Riau, yaitu Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Ungkap Perwakilan Petugas Pemusnahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melalui proses pengusulan dan penilaian sesuai prosedur kearsipan, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip pada satuan kerja Kemenimipas di wilayah Kepulauan Riau semakin optimal serta mendukung tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Tutupnya.
Pelaksanaan pemusnahan arsip fisik ini juga menjadi bentuk komitmen satuan kerja dalam menerapkan tata kelola kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kualitas administrasi di lingkungan Kemenimipas. (25)


















