Alaku
Alaku
Alaku Alaku

MBAH SATIO DAN POTRET SENJA PERJUANGAN “PAK TANI”

MBAH SATIO DAN POTRET SENJA PERJUANGAN “PAK TANI”
Oleh: Suhanderi,SH.,MH

Guratan usia diwajah dan putihnya uban di kepala, mensyaratkan jika beliau sudah melewati fase roda kehidupan panjang. Jalannya-pun sudah membungkuk. Tapi Ketika berbicara perjuangan hak petani miskin, suaranya menggelegar memecahkan kesunyian langit, semangatnya berapi-api-api. Dialah Satio. Tokoh petani Bengkulu. Transmigran asal Jawa Tengah, korban pembangunan waduk Gajah Mungkur. Kami memanggilnya “Mbah Satio”. Sosok mewakafkan hidupnya untuk perjuangan petani di Bengkulu yang sudah berusia hampir seabad, 90 Tahun.

Alaku

“Kembalikan tanah HGU kepada petani miskin”, pekiknya lantang di arena Kongres Serikat Tani Bengkulu (STaB), 10 Desember 2021.

Mbah Satio adalah potret senja perjuangan petani yang masih setia bergelut mencari keadilan ditengah dalamnya jurang ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Mbah Satio juga membawa pesan lampu kuning, mewarning kepada kita semua kalau profesi mulia bernama “Pak Tani”, regenerasinya mendekati titik nadir. Jika tak dimitigasi secara dini, maka kedigdayaan Pak Tani kedepan hanya menyisakan ceritera indah saja. Dongeng petani di negeri agraris gemah ripah loh jinawi.

Bicara kesejahteraan dan kemakmuran petani sebagaimana amanat konsititusi kita, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), tentu tak bisa lepas dari ruh petani itu sendiri, yakni lahan. Petani di Indonesia secara umum masih jauh dari kata sejahtera, tertatih dalam ketidakcukupan. Lahan yang digarap sebagai penopang kehidupan masih sangat terbatas luasnya.

Merujuk hasil Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik Tahun 2013, menunjukkan jumlah petani gurem (petani yang menguasi kurang dari 0,5 hektar), angkanya masih sangat tinggi, yakni mencapai 14, 25 juta rumah tangga atau 55,33 persen dari rumah tangga pertanian pengguna lahan. Sebaran petani gurem ini terbanyak di Pulau Jawa (10,18 juta rumah tangga), Pulau Sumatera (1,81 juta rumah tangga), Bali dan Nusa Tenggara (0,90 juta rumah tangga).

Menjadi pertanyaan retoris, bagaimana mungkin petani bisa digdaya dan sejahtera kalau sumber periuk nasinya hanya bergantung pada lahan 0,5 hektar? Dengan luas lahan demikian, tentu untuk memenuhi kebutuhan pokok saja tak akan mampu. Kondisi ini menjadi utopis terhadap cita mulia petani untuk merengkuh sejahtera.

Sementara disisi lain, ketimpangan penguasaan lahan makin kentara. Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), 68 persen tanah diseluruh daratan di Indonesia dikuasai oleh 1 persen kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Belum lagi persoalan lahan hak guna usaha (HGU) terlantar yang jumlahnya tak sedikit. Organisasi jaringan pemantau hutan Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat sebanyak 1,5 juta hektar lahan terlantar atau bukan digunakan untuk peruntukkannya. Dari 4,3 juta hektar lahan HGU, hanya 2,8 juta hektar yang digunakan untuk perkebunan. Tentu, langkah tegas Presiden Jokowi untuk mencabut HGU yang diterlantarkan dalam waktu dekat, yang disampaikkan pada acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI, wajib didukung penuh.

Persoalan ketimpangan lahan bukanlah hal baru. Dianto Bachriadi, PhD (Pegiat Reforma) dan Dr. (HC) Gunawan Wiradi, M.Soc, Sc, (Pakar Studi Agraria), dalam buku mereka berjudul “Enam Dekade Ketimpangan, Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia”, mencatat, meskipun program land reform sudah bergulir sejak 1961, namun pola penguasaan dan kepemilikan tanah-tanah pertanian masih sangat belum merata. Hal ini tergambar dari hasil Sensus Pertanian BPS pertama kali tahun 1963 yang menunjukkan gini rasio untuk penguasan tanah (sekitar 12,9 juta hektar lahan pertanian yang dikuasai oleh sekitar 12,2 juta rumah tangga petani) adalah 0,55, yang berarti tingkat konsentrasi penguasaan lahan juga tinggi.

Puncak ketimpangan penguasan lahan mulai bergulir tahun 1965, ketika rezim orde baru merubah arah politik agraria dengan menggelar karpet merah bagi investasi skala besar yang berimplikasi pada perubahan fungsi tanah menjadi komoditas ekonomi semata atau bisnis, yang tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatakan bahwa tanah memiliki fungsi sosial.

Permasalahan berikutnya yang mengintai dan mengancam masa depan Pak Tani adalah alih fungsi lahan. Berdasarkan data hasil survei Kerangka Sampel Area (KSA) BPS yang dipublikasikan tanggal 4 Februari 2020, luas panen padi pada tahun 2019 diperkirakan sebesar 10,68 juta hektar atau mengalami penurunan sebanyak 700,05 ribu hektar atau 6,15 persen dibandingkan tahun 2018. Produksi padi tahun 2019 juga mengalami penurunan, yakni diperkirakan sebesar 54,60 juta ton gabah kering giling (GKG) atau mengalami penurunan 4,60 juta ton (7,78 persen) dibanding tahun 2018. Kondisi ini tak boleh dianggap sebelah mata. Karena jika tidak diantisipasi secara dini maka lahan yang menjadi sumber penghidupan semakin tergerus dan hilang. Implikasinya, ketahanan pangan menjadi rapuh.

Permasalahan lain yang cukup fundmental adalah ancaman regenerasi masa depan petani. Negara kita berada pada bayangan ancaman kehilangan generasi muda yang mau mendedikasikan diri untuk menjadi Pak Tani. Petani kita saat ini masih didominasi oleh generasi tua. Data hasil Sensus Pertanian 2013 BPS menunjukkan jumlah rumah tangga menurut petani utama yang berusia tak muda lagi yakni diatas 54 tahun, sangat besar, mencapai 32,76 persen (8,56 juta rumah tangga). Sementara petani dengan umur diibawah 35 tahun hanya 12,87 persen. Memprihatinkan.

Mbah Satio adalah potret akumulasi permasalahan masa depan “Pak Tani” Indonesia: ketimpangan lahan, alih fungsi lahan, ancaman regenerasi petani.
Panjang umur perjuangan Mbah Satio. Umurmu boleh senja, tapi kegigihan semangat memperjuangkan hak-hak petani miskin tetaplah berkobar, sehingga melahirkan tunas pejuang-pejuang “Mbah Satio Muda”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *