Bengkulu, Darah Juang Online – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Perwakilan Bengkulu menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Bengkulu. Selasa (21/13/21) pagi di ruang rapat DPD RI Perwakilan Daerah Bengkulu. Hadir dalam kegiatan ini seluruh perwakilan kepala Daerah Se-Provinsi Bengkulu dan mewakili Wakil Gubernur Bengkulu berhalangan hadir Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, SE. M.Sos, Sc.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mempertegas fungsi DPD berdasarkan mandat konstitusi.
“Pertama, kami dimandatkan oleh rakyat Bengkulu melalui proses pemilihan yang demokrasi untuk mewakili Bengkulu di Senayan Jakarta. Selanjutnya ada fungsi kami selaku DPD RI berdasarkan mandat konstitusi salah satunya adalah fungsi pengawasan,” jelas Sultan.
Lebih lanjut Sultan menjelaskan jika pihaknya tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah maka pihaknya telah keliru, tidak menjalankan mandat undang-undang.
“Jika Saya bersama teman-teman lainnya di DPD RI tidak bersuara menegur kekeliruan pemerintah dalam menjalankan tugas kami sudah keliru. Karena itu sudah mandat konstitusi. Jadi jika kami menegur kekeliruan pemerintah dalam menjalankan tugas, itu karena kami sayang dengan daerah,” jabar Sultan Kembali.
Lebih jauh sultan mempertegas selain fungsi pengawasan setelah reformasi tahun 1998 DPD RI setara dengan DPR RI dan MPR.
“Setelah reformasi 1998 DPD RI setara dengan DPR RI dan MPR. Perlu masyarakat ketahui juga, DPD juga tempat masyarakat mengadu misalnya persoalan korupsi. Oleh karena itu ada fungsi advokasi dan mediasi. Kami berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan fungsi mediasi yaitu kami bisa menjebatani daerah untuk bertemu dengan kementerian yang dalam hal ini ada kaitannya dengan kemajuan daerah.” Tutup Sultan. (01)


















Mantab