Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Aditya Hasibuan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, Darah Juang Online – Terdakwa Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan di tuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada persidangan lanjutan perkara penghaniayaan dan pengerusakan mobil Ken Admiral diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023 ).

Dalam nota tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum(JPU ) Rahmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) menyatakan bahwa Aditya Abdul Gani terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 KUHPidana.

Alaku

Hal yang memberatkan terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesal. Hal meringankan sopan dipersidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU, Majelis hakim mengundurkan sidang pekan depan untuk memberikan kesempatan terhadap tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dan juga memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan pribadinya di depan persidangan.

Penulis: 28Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *