Alaku
Alaku
Alaku

Agustam; Siapa yang sembrono menuduh KPU Prov Bengkulu berpihak pada Helmi-Mian?

Agustam Rachman (Pengamat Sosial)

*Siapa yang sembrono menuduh KPU Provinsi Bengkulu berpihak pada Helmi-Mian?*

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Itu sama dengan pepatah “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”, bukankah jauh sebelum pendaftaran paslon Gub-Wagub KPU dari pusat sampai ke Kab/Kota berpihak pada Rohidin.

 

Terbukti mereka menyiapkan ‘karpet merah’ berupa pasal 19 huruf e PKPU 8 2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

 

KPU menabrak 4 putusan MK yaitu Putusan MK No 22/2009, No 67/2020, No 2/2023 dan No 129/2024.

 

Bahkan KPU RI sampai ke KPU kab/kota mengolok-olok pertimbangan hukum putusan MK tersebut dengan mengatakan bahwa PKPU 8/2024 pasal 19 e bisa mengalahkan hukum apapun di republik ini .

 

Kita juga lihat bagaimana wajah Ketua KPU Provinsi Bengkulu dalam rekaman debat ketika sesi Rohidin berbicara. Terlihat wajah itu sumringah seolah memberi semangat, kita juga lihat wajah itu ketika sesi Helmi Hasan berbicara didebat itu, terkesan wajah dan gestur itu mengejek dan memandang rendah Helmi-Mian.

 

Tapi sudahlah, Pilgub sudah usai. Mari kita ambil hikmah dari semua itu, tidak ada jabatan yang abadi. Semua berbatas waktu.

 

Kezaliman Rohidin yang memotong honor guru, gaji para honorer, honor tenaga harian lepas, memotong dana ATK sudah dibayarnya dengan memakai rompi oranye dan gelang besi melingkar ditangannya.

 

Penulis Agustam Rachman, SH,MAPS

Dirilis dalam Media DJO, Minggu (15/12/24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *