Bengkulu, Darah Juang Online — Sebelumnya, para Insan Pers di Kabupaten Bengkulu Selatan, telah melakukan Aksi Demo, menolak Peraturan Bupati Nomor 05 tahun 2022 tentang Persyaratan MoU atau Kerjasama Publikasi yang dinilai Mengatur, Mengendalikan, Mengkerdilkan, bahkan Memasung atau Membungkam Kemerdekaan Pers, dengan Menabrak Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selasa pagi (22 Maret 2022), giliran Insan Pers di Kota Bengkulu melakukan Aksi Demo, untuk menolak Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021, juga tentang Persyaratan MoU atau Kerjasama Publikasi. Tragisnya, produk hukum ini dijadikan Senjata untuk Membatasi Peranserta Insan Pers Membangun Provinsi Bengkulu, dengan Pembuktian Kepemilikan sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW, bagi Wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang merupakan Produk Hukum Dewan Pers.
Diterangkan oleh Wartawan yang juga Pemimpin Redaksi Media Online AGEN07, dan Produser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, saat diminta Komentar mengatakan, Uji Kompetensi Wartawan dan Sertifikat Kompetensi Wartawan, yang dilaksanakan dan diterbitkan Dewan Pers, pada dasarnya baik dan diperlukan. menurutnya. Tetapi menurutnya, sebatas hanya untuk Konsumsi Internal Dewan Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan, sebagai upaya Meningkatkan Kualitas dan profesional Profesi.
“Sekali lagi, hanya untuk kebutuhan Internal di kalangan Insan Pers.
Hanya saja, jika kemudian ada pihak – pihak yang menjadikan UKW dan SKW sebagai Alat Kepentingan, baik untuk Turut Campur mengatur Fungsi dan Peran Insan Pers, apalagi jika dengan tujuan untuk Memasung, Mengkerdilkan, atau paling tidak untuk Membatasi gerak Kemerdekaan Pers, apapun alasannya, dapat dikategorikan sebagai tindakan intervensi.” Jelasnya.
Uji Kompetensi Wartawan dan Sertifikat Kompetensi Wartawan, bukan merupakan Produk Hukum Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah, tetapi Murni Produk Dewan Pers, sebagai Upaya Pembinaan dan Peningkatan Kualitas dan Profesional Insan Pers, dalam melaksanakan Fungsi, Peran dan Tugasnya untuk Bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, tidak ada Peraturan Perundang – Undangan yang dapat dijadikan sebagai Payung Hukum oleh pihak manapun, termasuk oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu, bahkan oleh Dewan Pers sekalipun, untuk menjadikan UKW dan SKW sebagai Persyaratan melaksanakan Kegiatan Pemerintah yang dibiayai dengan Uang Negara atau Uang Rakyat. Tambah Chairuddin MDK.
Dijadikannya UKW dan SKW sebagai Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah, meski itu untuk Kegiatan Publikasi dalam bentuk Kerjasama dengan Perusahaan Pers, jelas Menabrak Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana Amanat Pasal 2, bahwa Kemerdekaan Pers adalah Salah Satu Wujud Kedaulatan Rakyat yang berdasarkan Prinsil Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Selanjutnya disebutkan pada Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers Dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Ayat (2) menerangkan, Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan, atau Pelarangan Penyiaran, dan Ayat (3), Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.
Kemudian pada Pasal 8, Dalam melaksanakan Profesinya, Wartawan mendapat Perlindungan Hukum.
Menjadikan UKW dan SKW Produk Dewan Pers sebagai Persyaratan Kerjasama Publikasi, juga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang – Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa dibentuknya Dewan Pers yang Independen, adalah dalam upaya Mengembangkan Kemerdekaan Pers, dan Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional, “bukan untuk Mempersempit ruang gerak Kemerdekaan Pers.” Tambah Chairuddin MDK lagi.
Maknanya, pelaksanaan UKW dan penerbitan SKW, adalah merupakan Kebijakan Internal Insan Pers, bukan untuk Konsumsi pihak – pihak yang berada di luar Ruang Lingkup Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, tegas Chairuddin MDK.
Bahkan dijadikannya UKW dan SKW sebagai persyaratan Kerjasama Publikasi, apalagi jika dijadikan sebagai Ketentuan dalam Pergub maupun Perbub, dapat dikategorikan sebagai bentuk Campur Tangan pihak lain terhadap Kemerdekaan Pers. Cara tersebut jelas Melabrak Fungsi Dewan Pers, sebagaimana Amanat Pasal 15 Ayat (1) hurup a Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana salah satu fungsi Dewan Pers adalah Melindungi Kemerdekaan Pers dari Campur Tangan pihak lain.
Sementara Pasal 18 Ayat (1), dengan tegas menyatakan, Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp. 500 Juta.
Oleh karenanya, menurut Chairuddin MDK, masalah yang saat ini dialami Indan Pers di Provinsi Bengkulu, adalah Masalah serius menyangkut hak Kemerdekaan Pers, sebagaimana Amanat Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, yang harus dihadapi dengan Kesatuan, Persatuan, dan Kebersamaan seluruh Insan Pers.
Sebagai pelaku profesi Intelektual, banyak cara yang dapat dilakukan bersama, diantaranya melakukan Aksi Demo damai, hearing dengan anggota DPRD, bila dinggap perlu termasuk melakukan Upaya Hukum PTUN, ujar Chairuddin MDK.
Menjawab pertanyaan tentang peran serta Organisasi Pers, baik Organisasi Perusahaan Pers maupun Organisasi Profesi Wartawan, dalam menghadapi masalah yang terjadi dikalangan Insan Pers saat ini, Chairuddin MDK mengaku tidak tahu.
Terpisah, beberapa Wartawan menyebutkan, Aksi Demo menolak Pergub Nomor 31 tahun 2021, dilaksanakan oleh Wartawan dan Pemilik Perusahaan Pers secara Individu, yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu. (00)


















