AMPK Adakan Aksi Orasi Damai di Depan Gedung DPRD Sumut
Medan, Darahjuang.online – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi orasi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (29/10/2025), dalam orasinya menuntut ditutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di Porsea, meminta DPRD Sumut bersama Gubernur Sumatra Utara agar mendesak Kapolda Sumut untuk memproses secara hukum kepada pelaku penganiayaan terhadap warga Sihaporas, pinta Rahman Hutabarat Ketua umum AMPK Sumut.
Atas hal tersebut, mendapat respon dari Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Rahim Siregar,S.T,M.T Fraksi PKS, Viktor Silaen,S.E; M.M Fraksi Golkar dan Defri Noval Pasaribu, S.E Fraksi Nasdem.
Disampaikan Abdul Rahim Siregar “260 Ribu hektar direvisi tahun 2020 menjadi 167 Ribu hektare dari 267 hektare yang diberikan konsesi lebih dari itu di kelola mereka (maksudnya) PT TPL.” Ungkapnya.
Setiap perusahaan yang berada di suatu daerah di Indonesia harus memberi manfaat kepada warga setempat, bukan menyusahkan warga, katanya.
Mendengar ungkapan yang disampaikan Abdul Rahim, mereka merasa tergugah, antusias. “Itu baru benar sambung massa AMPK.” Ucap masa aksi.
Hal yang sangat berbeda, apa yang disampaikan Viktor yang membuat masa aksi sedikit kurang menerima.
Terpisah yang ditemui Abdul Rahim di Ruang PKS lantai 3 DPRD Sumut menjelaskan kepada Wartawan PT.TPL yang dulunya Indo Rayon mereka AMPK menuntut agar TPL di stanpaskan.
Dari dahulu tahun 1992 mereka dari Kementerian Kehutanan diberi konsensi 260 ribu hektare, konsensi menjadi 167 ribu hektare yang sudah di revisi selain itu mereka menggarap lahan yang sudah ditetapkan, lebih setengah yang ditentukan itupun ditelantarkan tidak dikelola, ujar Abdul Rahim, merasa heran.
“Siapa dibelakang TPL.” Itu, yang harus kita cari.
Dikatakan Abdul Rahim, saya pribadi sebagai anggota DPRD setuju TPL di stanpaskan, di Audit.
Tapi karena tidak ada wewenang harus mengikuti mekanisme mengadakan rapat komisi, ujarnya.
Ditanya wartawan. Ada bermaksud mengadakan rapat RDP, dijelaskannya, Akan mengadakan rapat tiga komisi-komisi yakni Komisi A, terkait dengan izinnya, komisi B, terkait dengan konsensi dengan izin hutannya dan komisi D, terkait dengan Pengelolaan lingkungan limbahnya, katanya menjawab wartawan.
Abdul Rahim mengungkapkan, tidak ada di negeri ini lahirnya perusahaan tidak memberi manfaat kepada masyarakat setempat. Seharusnya perusahaan memberikan manfaat kepada warga setempat, ujarnya. Bukan menyusahkan. (22)

















