Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Anggota KPU Kota Risen Lubis; KPU Membuka Ruang Seluasnya bagi Peserta Pemilu

Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Kordiv Penyelenggara Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis menerangkan bahwa dalam Pemilu serentak tahun 2024 KPU secara nasional membuka ruang seluas – luasnya bagi peserta Pemilu.

Hal ini Risen sampaikan pada saat menyampaikan materi Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Anggota DPRD Kota Bengkulu Pada Pemilu 2024, sebagai narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kota Bengkulu bertempat di Nala Sia Side Hotel. Senin (24/7/23) malam.

Alaku

“KPU secara nasional memfasilitasi kepesertaan Pemilu Serentak 2024 dengan sangat luas, hal ini dengan telah mengeluarkan Surat Dinas hingga 3 kali sebagai bagian memfasilitasi peserta Pemilu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.” Katanya, dihadapan peserta kegiatan yang sebagian besar Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kota Bengkulu.

Hal tersebut telah dibuktikan dengan KPU telah mengeluarkan tiga (3) surat dinas yaitu Nomor 657, 691, hingga surat dinas nomor 700 bertanggal 10 Juli 2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon.

Bahwa pada saat ini KPU Kota Bengkulu sedang melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu, verifikasi tersebut meneliti pertama terkait kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, dan kedua kegandaan pencalonan.

Sebagai Moderator Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Awang Konaevi. Dalam sesi tanya jawab dengan peserta.

Turud memberi pertanyaan, Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Sungai Serut, Norwin M, yang menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara jajaran ad hoc KPU dengan jajaran Pengawas Ad Hoc dalam pengawasan dan menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Selanjutnya, Norwin bertanya mengenai bagaimana dengan adanya Pemilih yang sudah termuat dalam DPT namun berpotensi Tidak Memenuhi Syarat, seperti telah meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Bengkulu Periode 2023 – 2028 ini menjelaskan bahwa pihak KPU Kota Bengkulu telah mengagendakan agar komunikasi dan koordinasi antara jajaran Ad Hoc KPU dengan Pengawasan Ad Hoc dapat terjalin dengan baik.

“Mengingat komisioner KPU Kota Bengkulu baru saja dilantik, dan langsung disambut dengan agenda yang cukup padat di KPU Kota Bengkulu seperti tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu maka agenda dalam membangun komunikasi dan koordinasi antara jajaran Ad Hoc KPU dan jajaran pengawas Ad Hoc belum sempat dilakukan. Namun hal tersebut sudah kita agendakan.” Kata Risen Lubis, dihadapan Anggota Panwaslucam Se – Kota Bengkulu, menjawab pertanyaan peserta.

Risen juga berharap, adanya komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu. “Pengalaman saya sebagai PPK, sangat penting komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU. Bahkan dengan adanya Bawaslu dapat memperkuat kerja – kerja KPU dalam setiap tahapannya.” Tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira dan Anggota Shanti Yudharini dan Sugiharto, Korsek Bawalsu Kota Bengkulu Erliana Hastuti beserta jajaran Kesekretariatan Bawalsu Kota Bengkulu. (Rls BWS/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *