Antara Tantangan Baru Dengan Problematika Lalu, Padatnya Penyelenggaraan Pesta Demokrasi Pada Tahun 2024
Rafi Dirga Maulana
Padang Pariaman
Menjelang tahun 2024 , Suhu politik di indonesia begitu renyah terdengar kembali.
Bagaimana tidak, 2024 yg di jadwalkan menjadi ajang pesta Demokrasi akbar bagi masyarakat indonesia, dari tingkat Capres-cawapres yang mulai muncul kepermukaan hingga ke tingkat Calon Legislatif yg mulai berhamburan keluar dari Goa nya satu persatu.
Namun yg menjadi sorotan bagi kita tentunya masih belum adanya jaminan tentang penyelenggaraan pemilu yg berdaulat dan berkeadilan, terlebih malahan yg menjadi momok bagi tahun-tahun kontestasi tersebut tak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.
Salah satu contohnya isu yg kembali mencuat hanya di lingkaran puing-puing hegemoni kepemimpinan sebelumnya yang tidak terlepas dari yang namanya intervensi terhadap lembaga penyelenggara.
Sehingga Politic Culture yang tercipta akibatnya tidak mengalami pergeseran kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang begitu signifikan.
Ketertinggalan hingga minimnya capaian sosialisasi yang hari ini terjadi salah satunya juga menjadi prioritas utama yang hingga kini belum tercapai secara menyeluruh.
Berangkat dari tingkat partisipatif maupun kontributif.
Yang mana ini sebenarnya terjadi akibat kurangnya inovasi terhadap peranan dan keikutsertaan dari seluruh elemen dan instrumen di masyarakat. Terlepas dari latarbelakang hingga segmentasi masyarakat nya.
Padahal segelontoran anggaran negara yang disediakan semestinya menjadi instrumen krusial untuk melibatkan kontribusi secara aktif bagi Masyarakat,
sebagai contoh baik melaksanakan program sosialisasi yg efektif dengan memanfaatkan era digital di zaman sekarang, hingga melibatkan organisasi kepemudaan di tingkat bawah bahkan tidak menutup kemungkinan program sosialisasi goes to school dalam memperlebar sarana sosialisasi.
Bagi saya pribadi , perayaan pesta demokrasi kali ini seharusnya menjadi Turning point bagi lembaga penyelenggara untuk lebih efektif dan inovatif terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu selanjutnya.
Mengacu dari Kewenangan utama dari Pengawas dan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 , semestinya tidak hanya menjadi pedoman dalam terwujudnya pemilu yg sesuai dengan asas Luberjudil , namun semestinya di tambah dengan perkembangan teknologi pada hari ini menjadi sarana baru dalam mencapai efisiensi penyelenggaraan yang lebih bermartabat dan efektif serta tepat sasaran.
Bukan sebatas terorientasi hanya karna besarnya dana yang di anggarkan dan formalitas pekerjaan yang mana ini menjadi kasus yang krusial yang akan berdampak pada tatanan kehidupan masyarakat di kemudian hari.
Sehingga partisipasi hingga kontribusi dari masyarakat pun terpelihara dan terbina , agar masyarakat benar-benar merasakan pemilihan yang berdaulat dan berkeadilan.
Minggu, 11 September 2022. (Red 12)

















