Nasional, Darah Juang Online –Bawaslu RI tidak berpihak pada PPNPNS. Buktinya, sejak terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2018 tidak ada upaya-upaya administrasi mempertahankan PPNPNS.
Pasca Pemilu 2019, evaluasi yang digelar setiap tahunnya justru mengurangi staf. Ini artinya, Bawaslu hanya memanfaatkan tenaga kita untuk menghadapi tahapan. Tidak terdengar upaya-upaya administrasi untuk mempertahankan kita semua.
Fakta dilapangan secara nasional ada Staf PPNPNS yang sudah mengabdikan diri sejak Bawaslu tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota belum permanen, hingga terakhir dikeluarkan UU Pemilu yang mengakomodir kelembagaan Bawaslu Kabupaten/ Kota secara permanen.
Pertengahan tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Ada 3 poin yang menarik dari beberapa poin SE tersebut yaitu para Pejabat Pembuat Komitmen (Sekjen, bagi Bawaslu) diminta untuk:
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK;
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023;
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Poin pertama telah dilakukan oleh Bawaslu RI. Pendataan pegawai non-ASN.
Yang kita tunggu saat ini adalah poin kedua jika memang berpihak pada PPNPNS yang telah mengabdi dan mendedikasikan dirinya terhadap Bawaslu dengan penuh waktu beberapa tahun terakhir.
Jika poin 2 tidak dilakukan, maka dipastikan akan berlaku poin 3. PPNPNS Bawaslu akan dihapuskan pada bulan November 2023.
Fakta saat ini, Formasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui Pengumuman Nomor 583/KP 01/K.1/12/2022 tentang seleksi penerimaan P3K Bawaslu T.A 2022 dibuka untuk umum & tidak mempertimbangkan jurusan/pendidikan dan pengabdian PPNPNS yang telah lama bekerja.
Fakta berikutnya, Surat Plh. Sekjen Bawaslu RI Nomor 2518/KP.01.00/SJ/12/2022 tentang Evaluasi PPNPNS Bawaslu Tahun 2022 pada pokoknya menyatakan batas akhir kontrak pada 28 November 2023.
Maka bisa kita simpulkan:
- Bawaslu RI saat ini tidak berpihak pada PPNPNS yang telah lama mengabdi;
- Bawaslu RI tidak menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN;
- Jika status PPNPNS nantinya akan diperpanjang melewati November 2023, itu artinya tenaga kita hanya dimanfaatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelahnya kita akan dilepaskan.
Oleh karena itu, kita mendesak Bawaslu RI untuk segera menyusun langkah strategis terhadap nasib PPNPNS Bawaslu sebelum 28 November 2023.
Penulis, PPNPNS Bawaslu dari Seluruh Indonesia. (Red 01)

















