Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Berpura Pura Jadi Anggota PLN, Pria Asal Martapura Nekat Rampas Gelang emas

Banjarbaru, Darahjuang.online – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Jalan Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/5/2026). Seorang pria bernama Zainal Abidin (41), warga Martapura, Kabupaten Banjar, diamankan warga setelah nekat merampas gelang emas milik seorang perempuan di dalam rumah korban.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas PLN. Ia datang ke rumah korban dengan alasan ingin memeriksa meteran listrik, sehingga korban tidak menaruh curiga dan mempersilakan pelaku masuk.

Namun saat berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya. Ia memeluk korban dari belakang sambil mengancam menggunakan sebilah pisau, lalu merampas gelang emas yang dikenakan korban.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil mengambil gelang emas dengan berat 8,89 gram sebelum akhirnya tertangkap warga.

“Pelaku masuk dengan berpura-pura sebagai petugas PLN. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan dan mengambil gelang emas milik korban,” jelas Kardi, kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Awalnya, ia berkeliling mencari pekerjaan. Namun saat melihat korban mengenakan gelang emas, niat jahatnya pun muncul.

“Pelaku sempat berniat mengajak temannya, tetapi ditolak. Ia kemudian pulang mengambil pisau dan kembali ke lokasi untuk melakukan aksinya,” terangnya.

Barang bukti tidak lupa ikut di amankan, berupa satu gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram serta satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter.

Dengan kejadian ini, atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *