Alaku
Alaku

BIADAB, DIDUGA CABULI ANAK KANDUNG WARGA LEBONG DIAMANKAN

  • Bagikan

Lebong, Darah Juang Online – Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu. Didik Mujianto, SH, mengamankan (TP) 46 Tahun (Nama samaran) Warga yang tinggal disalah satu kecamatan di kabupaten Lebong atas perbuatan tidak terpuji yang dilaporkan istrinya lantaran telah diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.

Anak tersebut, merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di wilayah Kabupaten Lebong.

Alaku

Pria biadab ini dilaporkan oleh istrinya pada Selasa (5/10/2021), ke Polres Lebong. Atas laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Lebong langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.

keterangan ibu korban, terduga sudah melakukan perbuatan biadabnya itu sejak tahun 2020 lalu, perbuatan itu kembali dilakukannya pada Senin (4/10) malam. Perbuatan biadab tersebut dilakukannya berulang kali mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB di pondok kebun yang juga menjadi tempat tinggalnya. Mirisnya, terduga pelaku melakukan perbuatannya di hadapan istrinya (Ibu korban) disertai dengan ancaman.

Saat ini TP (Terduga Pelaku) telah diamankan “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP,” jelas Kasat. (12)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *