Alaku
Alaku
Alaku

BNN Kalteng Musnahkan BB Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

BNN Kalteng Musnahkan BB Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

 

Alaku

Palangka Raya, Darahjuang.online – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (3/7/2025).

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat total 165,64 gram dan pil ekstasi sebanyak 12,5 butir dengan berat total 18,31 gram. Sabu tersebut berasal dari beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah, termasuk Kapuas, Katingan, dan Pulang Pisau.

 

Operasi penindakan ini berhasil mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan. Sebanyak 10 orang merupakan masyarakat sipil, sementara 4 lainnya merupakan warga binaan pemasyarakatan. Para pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus di empat wilayah: Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.

 

Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen BNN dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran gelap narkotika.

 

“Ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku, memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri, serta BBPOM Palangka Raya. Dukungan lintas sektor ini menunjukkan sinergi antar instansi dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *