Alaku
Alaku

BNN Provinsi Bengkulu Terima Pemohon Informasi Publik Ke 2 Terkait Oknum Dewan Terlibat Narkoba

  • Bagikan

Nasional, Darah Juang Online — Hari ini Pemohon Informasi Publik yaitu Nopriyansyah, SH kembali mendatangi BNN Provinsi Bengkulu untuk memasukkan surat kedua yang ditandatangani oleh Nopriyansyah, SH dan Teuku Zulkarnain SE selaku Pemohon Informasi Publik dengan nomor:02/prbd/PIP/02/2024 perihal: Pernyataan Keberatan. Selasa (13/2/24)

Hal itu dilakukan karena surat pertama yang dilayangkan Nopriyansyah, SH dan Teuku Zulkarnain dengan surat nomor :01/prbd/PIP/01/2024 perihal: permohonan informasi publik tidak atau belum direspon oleh BNN.

Alaku

“Permohonan kami ke BNN Provinsi Bengkulu tetap sama yaitu minta data anggota DPRD di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019-2023.” Ungkapnya, dalam rilis resmi yang diterima awak media DJO.

Masyarakat berhak tahu, hal ini diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tegasnya.

“Kita tidak mau ditengah masyarakat terjadi fitnah dan saling tuduh. BNN harus transparan apalagi besok Rabu, 14 Februari 2024 hari Pemilu.” Tutupnya.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi nomor WA 0831-5281-8955 ATAS NAMA NOPRIYANSYAH,SH. (01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *