Copot Hakim MK, DPR “Begal” Kekuasaan Kehakiman.
Oleh: Elfahmi Lubis**
Pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR telah menempatkan lembaga legislatif menjadi lembaga “sapu jagat” dan bisa melakukan apa saja atas dasar kepentingan politis. Padahal dalam sistem presidensial telah dilakukan pembagian kewenangan terhadap ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Khusus lembaga yudikatif (kekuasaan kehakiman) sudah diatur dalam konstitusi merupakan lembaga imparsial dan independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Tindakan DPR memberhentikan hakim MK Aswanto dinilai bertentangan dengan Pasal 24 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang secara tegas menyatakan (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan, dan (2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu dalam Pasal 23 ayat 4 UU MK dijelaskan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian pemberhentian hakim MK atas usul lembaga lain di luar MK tidak bisa dilakukan. Jadi apa yang dilakukan DPR memberhentikan Hakim MK Aswanto dan selanjutnya menunjuk Prof Guntur Hamzah (Sekjend MA) sebagai penggantinya adalah tindakan institusional dan melawan hukum.
Secara limitatif dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU MK. “Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani”. Sementara jika pemberhentian secara tidak hormat, mekanisme yang harus dilakukan apabila hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dan sengaja menghambat MK memberi putusan.
Merujuk pada ketentuan di atas, tidak ada alasan yuridis yang membenarkan tindakan DPR melakukan pemberhentian hakim MK. Apalagi kalau alasan pemberhentian tersebut hanya karena alasan politis bahwa hakim MK Aswanto yang memang diusulkan oleh DPR itu, dianggap tidak memiliki komitmen kepada lembaga legislatif. Yakni, dianggap hakim yang kerap andil dalam membatalkan produk UU yang disahkan DPR. Padahal kita tahu bahwa dalam menjalankan tugas hakim itu bebas dan mandiri, dan apa yang dilakukan hakim MK Aswanto merupakan bentuk kemandirian hakim dalam memutuskan setiap perkara yang ditangani.
Selain itu soal Hakim MK Aswanto yang diusulkan DPR hanya persoalan mekanisme administratif sebagaimana mandat konstitusi serta UU. Tidak ada kewajiban bahwa hakim MK yang diusulkan DPR dalam menjalankan kekuasaan kehakiman harus tunduk pada keinginan dan kepentingan DPR. Hakim memiliki kemerdekaan dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya tanpa boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk DPR dan pemerintah.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) telah menghapus periodesasi masa jabatan 5 tahun hakim MK. Aturan yang berlaku saat ini, hakim MK diberhentikan pada usia 70 tahun sebagaimana tertulis dalam pasal 87 huruf b UU 7/2020. Implikasi yuridisnya, baik presiden, DPR, dan MA sebagai lembaga pengusul 3 hakim MK dari masing-masing lembaga, baru dapat mengusulkan kembali apabila Hakim MK yang menjabat telah berusia 70 tahun. Dalam pemberhentian hakim MK tidak dikenal istilah “recall” seperti yang berlaku untuk pemberhentian anggota DPR.
Gaya “ugal-ugalan” DPR memberhentikan hakim MK selain “membegal” kekuasaan kehakiman (yudikatif) juga merupakan tindakan abuse of power. Praktek ugal-ugalan seperti ini juga selain merusak sistem hukum juga menunjukkan “arogansi” DPR. Sangat disayangkan juga tindakan DPR ini justru mendapat legitimasi dari pemerintah dengan keluar Surat Keputusan Presiden yang mengangkat hakim MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK menggantikan Aswanto.
Perlawanan hukum harus dilakukan publik untuk menghentikan cara-cara inkonstitusional seperti ini. Hal ini dengan melakukan tekanan moral publik dan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu perlawanan hukum juga dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi ke MK berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian hakim MK.
Jumat, 25 November 2022. (Red 12)


















