Medan, Darah Juang Online – Fredy Handoko (40) Tahun warga Medan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 7 Tahun penjara denda Rp 1miliar subsider 2 bulan karena terbukti sebagai pedagang 80 butir ekstasi, Kamis (12/10/2023)
Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim dihadapan Jaksa Kharya Putra dan terdakwa Fredy Handoko yang sebelumnya juga dituntut 7 tahun penjara
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fredy Handoko 7 tahun penjara dendA Rp 1 miliar subsider 2 bulan l,” ujar Hakim Sarma Siregar mengutip sebait amar putusannya dalam sidang di Cakra 7 PN Medan.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa Fredy Handoko melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu:
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim
Atas putusan hakim itu, Jaksa dan terdakwa Fredy Handoko menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Fredy Handoko ditangkap Polisi Jum’at 09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.
Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan
Penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kel. Anggrung Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan Polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut para langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 80 butir pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan
Terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.


















