Alaku
Alaku

Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ramperda Usulan Pemerintah Daerah

  • Bagikan

Batusangkar, Darah Juang Online — Dalam pandangan umum fraksi di DPRD Tanah Datar Sumatera Barat pada saat Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin (11/10), bertempat di ruangan sidang utama Pagaruyung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi oleh Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani.

Sidang yang dihadiri oleh 25 anggota dari jumlah anggota dewan sebanyak 35 orang, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, para asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Alaku

Dalam sidang tersebut Delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan memberikan tanggapan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan sebelumnya, hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021.

Tiga Ranperda yang ditanggapi oleh fraksi-fraksi dewan tersebut adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Fraksi PPP dengan juru bicara Arianto menanyakan sikap Pemkab Tanah Datar bila Ranperda RTRW 2021-2041 nanti disahkan, bagaimana nasib bangunan yang sudah berdiri pada saat ini yang melanggar aturan.

Dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang memecah Badan Keuangan daerah menjadi dua, fraksi PPP juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah memecah pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan, ungkap Arianto.

Sedang Fraksi Golkar dengan juru bicaranya Herman Sugiarto mempertanyakan Ramperda RTRW 2021-2041 yang sudah melalui kajian yang jelas dengan pertimbangan tenaga ahli sehingga tata ruang wilayah tercipta dengan baik.

Disamping itu pemecahan dua badan dalam Ramperda atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah apakah bupati sudah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini yang mengalami kesulitan karena masih dalam situasi pandemic Covid 19. Ujar Herman Sugiarto ditengag persidangan.


Dalam kesempatan tersebut Enam fraksi lainnya yaitu fraksi Nasden, melalui juru bicaranya Khairil Abdi, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Kamrita, Fraksi PAN dengan juru bicaranya Alimuhar, Fraksi Demokrat dengan juru Bicara Donna, Fraksi Hanura dengan juru bicara Haikal serta dari Fraksi PKS dengan juru bicara Nurcal juga mempertanyakan hak yang senada dengan fraksi PPP dan Fraksi Golkar.

Untuk menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar maka sidang pari purna selanjutnya untuk mendengar jawaban bupati Eka Putra akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 yang akan datang.


Sebelumnya pada sidang paripurna pada tanggal 8 Oktober 2021 yang lalu Bupati Tanah Datar telah mengajukan tiga Ramperda ke DPRD Tanah Datar yaitu Ramperda RTRW 2021-2041 guna untuk penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar dan menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah serta dengan ketentuan umum peraturan zonasinya guna mengkaji kawasan yang memiliki potensi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup.

Juga Ramperda tentang perobahan atas Perda Nomor 9 tahun 1016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ramperda Retrebusi Perizinan tertentu guna meningkatkan pemasukan, penerimaan, pendapatan daerah dan pelayanan perizinan tertentu. (01/Jum)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *