Alaku
Alaku

Dewan Kota Bengkulu Setujui Perubahan Perda No 10 Tahun 2016, Ini Hasilnya

  • Bagikan

Kota Bengkulu, Darah Juang Online – Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan memimpin rapat finalisasi Perubahan Raperda SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) pada Selasa (07/09/21). Rapat tersebut membahas mengenai perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Setelah melakukan pembahasan bersama Tim Legislasi Daerah serta melakukan konsultasi dan studi referensi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Perda Perubahan terhadap Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Alaku

Solihin mengatakan, Raperda SOTK yang disetujui oleh Bapemperda ini akan mengatur beberapa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Mulai dari pergantian nama lembaga, hingga penggabungan beberapa OPD.

“Ada OPD yang dipecah, ada yang digabung. Baik yang dipecah maupun yang digabung tentu saja didasarkan pada evaluasi, antara kondisi SDM maupun efisiensi anggaran pada APBD. Juga terkait efektivitas kinerja berdasarkan karakteristik urusan dan perumpunan,” jelas Solihin.

Sementara itu Anggota Bapemperda lainnya Kusmito Gunawan meminta agar Raperda SOTK ini didasarkan lebih kepada prinsip rightizing yaitu tepat fungsi dan tepat ukuran.

Dalam Raperda SOTK tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu akan memiliki 28 OPD, dari sebelumnya 29 OPD dengan 9 Kecamatan dan 1 Rumah Sakit. Peleburan OPD dilakukan terhadap Dinas Statistik yang digabungkan dengan Dinas Kominfo. Sedangkan untuk urusan pertanahan yang sebelumnya menjadi urusan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, saat ini berubah menjadi urusan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat. (03/Adv).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *