“Diduga DD Surah Runjung Agung Terkait Ketahan PanganĀ Tahun 2023 Fiktip“
Oku Selatan, Sumatera Selatan, Darahjuang.online — Seperti diketahui Desa Surah yang berada di Kecamatan Runjung Agung Kabupaten Oku Selatan saat tim media melakukan sosial kontrol kelokasi diduga realisasi dana desa tahun anggaran 2023, khusus nya dana anggaran untuk ketahan pangan tahun 2023 fiktip.
Berikut Rincian dana ketahan pangan desa surah tahun 2023.
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 108.173.800
Sebagian masyarakat desa Surah Kec. Runjung Agung tidak mengetahui berapa dana desa terealisasi tahun anggaran 2023 ini, artinya diduga baliho realisasi APBDes seperti intrusi Mentri PDTT desa wajib dipajang di kantor desa, supaya pemerintah desa/kades transparan mengelola keuangan saat tim media mau mengonfirmasikan atas temuan tim dilapangan kepada desa sayang nya kepala desa surah tidak ada di rumah.
Disisi lain ketika tim media menyambangi kediaman Ketua BPD desa surah yang tidak mau nama nya di masukan di dalam berita.
Guna menanyakan realisasi anggaran tahun 2023 khusus ketahan pangan.
“Dak katik kalau di desa ini setau aku,” ungkapnya.
Ntah kalau pak kades nyo idak ngomong ngomong samo aku jelas ketua BPD, lanjutnya.
“Sebab aku ni pegi pulo, nak bejalan terus tapi setau aku memang dak katik ntah kalau dengan perangkat yang lain atau sekretaris aku yang tau,” ucap ketua BPD Desa Surah saat di konfirmasi oleh media pada kamis (12/9/2024) Pukul 14.00 Wib.
Kemudian disampaikan, “sebab aku sudah sering lapor sana lapor sini tapi percuma. Tidak di tanggapi.” Terangnya.
Maksud aku tu kalau idak tu lanjak kan lanjak kan nian jelasnya sambil nada kesal.
Diinformasikan “untuk mengawal pembangunan ditingkat desa, BPD dan Kades harus saling berkonsultasi, baik dalam penyelenggaraan pembangunan maupun pengelolaan dana desa. Sehingga tujuan penggunaan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, guna mendukung roda pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan desa, akan lebih efektif transparan dan akuntabel.” Ungkap narasumber lain.
“BPD sebagai mitra kepala desa, komunikasi harus intens diantara keduanya tidak boleh putus atau saling membelakangi, karena kemajuan desa itu berada ditangan BPD dan Kades,” tegasnya melanjutkan.
Dalam hal ini pengawasan dari Pemerintah Kecamatan Runjung agung, Camat beserta para kasi dan pendamping Desa juga BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Surah.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Persoalan korupsi dana desa telah semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Nah, peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakikatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik.
Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Lanjutnya menilai, semakin maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir ini ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif, makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia. Pungkasnya. (01)