Bengkulu, Darah Juang Online — Jajaran Personil Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu. Hal ini disampiakn Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP Toni Kurniawan, Rabu (12/7/23)
Dari hasil penyelidikan Tim diperoleh informasi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Diperoleh informasi terduga pelaku sering menyalahgunakan Narkotika dengan cara menyediakan, menjadi penjual atau perantara dalam jual beli atau pengedar SABU.” Ungkapnya.
Atas informasi tersebut Tim Subdit I langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam “pada hari Senin, 10 Juli 2023 pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penggerebekan. Selanjutnya terduga pelaku inisial AS (31) berhasil diamankan di Jalan Curup – Lubuk Linggau Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.” Tegasnya.
Bersama dengan pelaku berikut barang bukti “ Bersama pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis SABU, 1 (satu) set alat hisap SABU (Bong), 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) pcs plastic klip bening, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO, serta uang tunai sejumlah Rp. 2.150.000,-
Diketahui terduga pelaku AS merupakan residivis tindak pidana umum CURAT pada tahun 2017, atas perbuatan tersebut terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun SUBS Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun, dan Denda Paling Sedikit 1 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar SUBS Denda Paling Sedikit 800 Juta dan Paling Banyak 8 Miliar. (Rls/01)

















