Kota Binjai, Darah Juang Online– Berdasarkan aduan masyarskat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, berhasil meringkus pelaku dengan cara menyamar. Jum’at (20/05/22)
Sebelum terjun KTP Kasat Narkoba AKP Irva Rinaldi Pane, mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP Fero Sano Ginting hingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan,
Setibanya di TKP, Polisi melihat ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran under cover buy dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang rp.100.000,- dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) tahun sedang berada di rumahnya Jalan Danau Tondano Lingkungan VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
” Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar, petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS,” Ucap Kapolres Binjai di hadapan awak media.
Tidak sampai di situ dar hasil interogasi petugas terhadap pelaku, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan narkotika jenis sabu dijual seharga rp 100.000 / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang rekannya dengan inisial IN,
Guna menindak lanjuti pengakuan tersangka AS polisi langsung menyusurinya” Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN DPO,” Terang Kapolres.
Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Ucap AKP Irvan Pane.
Guna proses hukum tersangka beserta barang bukti 4 paket plastik bening klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 7,23 gr, 1 Buah Dompet , uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 475.000. (20).

















