BANJARBARU, Darahjuang.online – Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang aanmaning (teguran) terkait permohonan eksekusi perkara sengketa tanah yang diajukan Poniran dan pihak lainnya melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta pihak terkait lainnya, Senin (8/6/2026).
Sidang yang terdaftar dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Bjb tersebut merupakan tahapan awal pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, agenda pemanggilan pertama itu belum dapat dilaksanakan lantaran pihak termohon eksekusi tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Panggilan aanmaning sebelumnya telah disampaikan kepada para pihak oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hery Mukti, S.H., M.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon eksekusi hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tidak tampak hadir.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Frendy Silaban, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan pemanggilan pertama berkaitan dengan permohonan eksekusi yang diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 74 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Agenda hari ini adalah pemanggilan pertama terkait permohonan eksekusi yang kami ajukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 74 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun karena pihak termohon eksekusi belum hadir memenuhi panggilan pengadilan, maka persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 22 Juni 2026,” ujar Frendy
kepada awak media dirinya mengatakan, perkara tersebut menyangkut objek tanah yang sebahagian masuk bagunan dprd kalsel dan sebahagian termasuk jalan menuju kantor gubernur yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan sebagai milik sah penggugat. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi guna memperoleh kepastian hukum atas hak-hak kliennya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK), jika ada upaya hukum dimaksud kemungkinan dialamatkan sesuai domisili klien kami, mengingat klien kami yang bertugas di pulau jawa, dan disisi lain kalaupun ada upaya hukum pk itu tidak menghalangi eksekusi, katanya.
Lebih lanjut, Frendy berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dapat menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Harapan kami selaku kuasa hukum penggugat / pemohon eksekusi adalah agar pihak termohon eksekusi, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun DPRD Kalimantan Selatan, mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi mereka. Karena kasasi telah ditolak, maka sudah sepatutnya putusan tersebut dijalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyatakan objek tanah yang disengketakan merupakan milik penggugat dan putusan tersebut telah diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan murni milik penggugat. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada klien kami,” ungkapnya.
Pelaksanaan aanmaning merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses eksekusi perkara perdata. Melalui tahapan ini, pengadilan memberikan teguran kepada pihak yang kalah dalam perkara agar secara sukarela melaksanakan putusan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
Sidang aanmaning berikutnya dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026. Pengadilan diharapkan dapat melanjutkan tahapan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Sementara itu, Jhon Silaban menambahkan, dari pihak penggugat masih membuka diri secara kekeluargaan, dengan beritikat baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan hukum.
“Menurut kami alangkah elok dan alangkah baiknya semua perkara di selesaikan secara musyawarah mufakat, kita tidak cari siapa yang menang siapa yang kalah, tetapi kita cari solusi agar nantinya yang berhak akan mendapatkan haknya,” tuturnya.
Di sampaikan olehnya, hingga kini belum ada mediasi yang di lakukan, dan ia berharap dari Pengadilan Negeri Banjarbaru dapat memfasilitasi para pihak sehingga para pihak dapat melaksanakan putusan secara suka rela dan menyelesaikan perkara ini.
“Mudah mudahan nanti ada penyelesaian perkara ini secara win win solution, dan mengingat perkara ini sudah berkekuatan tetap inkracht, dan mengingat juga sesuai dengan ketentuan, oleh karena perkara sudah berkekuatan hukum, terlepas dari upaya hukum itu tidak menghalangi eksekusi, tetapi nanti bisa di pertimbangkan daripada instansi yang menangani,” pungkasnya.(14).

















