Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Elfahmi Lubis “Judicial Pardon vs Suap di Ruang Peradilan”

Judicial Pardon vs “Suap” di Ruang Peradilan.

Oleh: Elfahmi Lubis**

MengulikKUHPBaru

Cukup banyak memang kontoversi dalam pasal-pasal KUHP baru, yang perlu dicermati. Salahsatunya adalah soal PEMAAFAN PERADILAN (JUDICIAL PARDON). Apa itu ? Dalam KUHP baru tepatnya di Pasal 54 Ayat 2, diatur soal pemaafan peradilan (judicial pardon), yang memberikan kewenangan kepada hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak menggunakan tindakan dengan pertimbangan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan saat dilakukan perbuatan pidana, keadilan dan kemanusiaan.

Alaku

Keberadaan pasal ini telah menimbulkan kekuatiran publik akan semakin terbukanya peluang terjadinya “SUAP” alias “PERMAINAN” dalam proses penegakan hukum. Melalui pasal ini pengadilan diberikan mandat untuk tidak menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana karena pertimbangan “subyektif” dari hakim. Soalnya, pasal ini tidak memberikan pengaturan yang jelas dan rigid kepada pengadilan (hakim) dalam menentukan pertimbangan untuk memutuskan judicial pardon kepada pelaku. Dengan demikian kondisi ini memberikan ruang bagi pengadilan untuk menyalahgunakan kewenangan ini untuk tujuan keuntungan pribadi (suap) yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu dalam KUHP baru, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam pengaturan pidana. Diantaranya, KUHP baru hanya terdiri dari 2 buku, yaitu buku 1 tentang ketentuan umum dan buku 2 tentang tindak pidana. Jadi tidak ada lagi perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan, disatukan menjadi tindak pidana. Sementara dalam KUHP lama terdiri 3 buku, yaitu buku 1 ketentuan umum, buku 2 tentang kejahatan dan buku 3 tentang pelanggaran.

Dalam KUHP baru asas legalitas diperluas tidak saja menekan pada hukum tertulis (kodifikasi) tetapi juga mengakui akan kehadiran living law (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan, dengan menerapkan persyaratan tertentu.

Dalam KUHP baru juga terdapat jenis hukuman baru, yaitu kerja sosial yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Pidana kerja sosial merupakan konversi dari hukuman penjara. Hal ini menandakan tujuan pemidanaan beralih ke pencegahan dan rehabilitasi. (Dirujuk dari berbagai sumber hukum terbaru).

Jumat, 9 Desember 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *