Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Fantastis! Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Berbahaya Senilai Rp45,8 Miliar

Palembang, Darahjuang.online – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup akhir tahun 2025 dengan memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan barang sitaan negara.


Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil melakukan 759 kali penindakan melalui pengawasan intensif di jalur darat dan laut guna menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur.
Pemusnahan barang sitaan dilakukan secara bertahap oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Bea Cukai Sumbagtim. Kegiatan diawali oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, dan dipuncaki bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025).

Alaku


Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.


“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan keuangan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Agus.


Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, berupa 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara konsisten guna menekan peredarannya di tengah masyarakat.


Selain itu, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas), seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisi serta barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang berpotensi membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat.


“Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun perekonomian nasional,” pungkasnya.(01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *