Medan, Darahjuang.online – Fraksi Gerindra berpendapat dengan adanya Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pasal 44 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan sampah akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Dumpeng), kata Jaya Saputra saat membacakannya pada rapat paripurna perubahan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015, Senin (9/9/2024) rapat dipimpin ketua DPRD Kota Medan Hasim, S.E didampingi wakilnya Ihwan Ritonga, S.E, Rajudin Sagala,S.Pd.I dan Bahrumsyah,S.H.
Menurut perkiraan dari Badan pusat statistik (BPS) jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari, dari sampah yang dihasilkan tersebut diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% tidak tertangani sekitar 53,3%. Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak tertangani dibuang dengan cara tidak saniter.
Dari pendapat fraksi terkait perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Fraksi Gerindra mendukung program Pemko Medan dengan mengubah sistem pengelolaan sampah dari open Dumpeng menjadi ke sanitary landfil, dan fraksi Gerindra meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, 25% dari 2.000 ton sampah itu harus dapat dimanfaat atau diproduksi oleh masyarakat.
Fraksi Gerindra mendukung Pemko Medan untuk memberikan sanksi yang tegas dengan menetapkan kembali Perda tentang pengelolaan persampahan Nomor 6 Tahun 2016 pasal 57 ayat 1, yaitu jika ada warga kota Medan yang membuang sampah di sungai akan didenda 10 juta rupiah dan kurungan 3 bulan, kata Jayaputra.
Agar memberikan efek jera bagi warga kota Medan yang tidak taat dan patuh pada aturan daerah.
Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan memasang
CCTV disetiap sudut kota untuk bisa memantau siapa saja warga yang melanggar perda tersebut.
Pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas kebersihan dan pertamanan kota Medan, yang saat ini diserahkan kepada Camat dengan diterbitkannya peraturan Wali Kota Medan No.18 Tahun 2021.
Fraksi Gerindra mendukung langkah tersebut karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah diharapkan bisa lebih efektif dan maksimal, kata Jaya.
Atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan jawaban pemerintah kota Medan atas pemandangan umum anggota DPRD dari fraksi-fraksi, rapat dengar pendapat antara panitia khusus dengan pemerintah kota.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang diketuai Surianto, S.H, M.H, yang dibacakan Jaya Saputra menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang perubahan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2915 tentang pengelolaan persampahan. (22)