Bengkulu, Darah Juang Online— Fraksi PKB Provinsi Bengkulu menyatakan secara tegas menolak perubahan bentuk hukum BUMD Bimex menjadi Perseroda karena dinilai proses perubahan cacat secara hukum.
“Sebelum saya menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKB, Kami sampaikan landasan yuridis Raperda tahun 2021 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bimexmenjadi PT. Bimex. Dalam ketentuan pasal 114 ayat 1, dan ayat 4 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Maka keliru jika perubahan status Bimex merujuk pada ketentuan tersebut. Menurut Fraksi PKB, landasan dasar perubahan status BUMD menjadi Perseroda adalah ketentuan Pasal 139 ayat 1,” ungkap Juru Bicara Fraksi PKB, Suimi Fales SH,MH saat paripurna secara virtual, Rabu (21/7).
Kemudian Fraksi PKB melihat dalam ketentuan modal awal dasar perubahan status BUMD perusahaan tersebut harus sehat.
“Sementara dari hasil data pada tahun 2015, BUMD Bimex dari empat aspek, laporan keuangan, administrasi, pelanggan dan operasional semuanya tidak baik. Tapi bisa saja evaluasi tahun berikutnya hasilnya berubah. Namun secara yuridis, maka sebuah perusahaan BUMD itu jika ingin ditingkatkan status hukumnya menjadi PT atau Perseroda, maka dia harus sehat terlebih dahulu,” tegas Wan Sui– sapaan akrab politisi PKB Dapil Kota Bengkulu ini.
Kemudian terakhir, Wan Sui mengatakan, Fraksi PKB meminta laporan hasil audit terhadap keuangan maupun kinerja Bimex. “Sebelum berubah status perusahaan BUMD itu harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil audit lembaga yang ditunjuk,” pungkas Wan Sui.
Sementara itu dari tujuh fraksi lainnya menyetujui Raperda perubahan hukum BUMD Bimex menjadi PT Perseroda Bimex. (Adv/02)