Bengkulu, Darah Juang Online – Menindak lanjuti Laporan penarikan motor oleh pihak leasing yang mengaku LPK Rajawali, Polres Bengkulu memanggil pihak pelapor, yang mana pelapor inisial (Rm) tempo hari, telah resmi melaporkan perkara orang yang tidak dikenal mengaku datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Rajawali ke Polres Bengkulu. (26/05) lalu
Yang mana tempo hari pelapor Rm didampingi beberapa rekannya, telah membuat laporan ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan:LP /B.652/V/2021/Red. Bkl, Tanggal 26 Mei 2021.
Pelapor (RM) dan kuasa hukum menghadiri panggilan atau undangan penyidik terkait laporan, pelapor tentang pelanggaran SOP penarikan motor oleh Leasing, dan melakukan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan hasilnya disampaikan ke pelapor. (26/07). kemarin
Dikatakan kuasa hukumnya Hari Fajrin, S.H “Seharusnya perbuatan yang dilakukan pihak kreditur (leasing), melalui pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum, berdasarkan undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan bukan kewenangan jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing” Ungakpnya.
Ditambahkan juga oleh Hari, “Dalam penyitaan jarang sekali kita menemui pihak leasing melalui pihak ketiga menyertai atau menunjukan akta jaminan fidusia, dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang jaminan fidusia dan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, seharusnya pihak dari kepolisian lebih detail dan bijaksana dalam melindungi para pihak Kreditur maupun debitur demi tercapainya tujuan hukum yaitu Keadilan” Tutupnya.
Dalam hal ini penyidik menghentikan penyidikan karena menurutnya tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada pelapor dalam gelar perkara kemarin. (09)