Alaku
Alaku
Alaku

Genesis Temukan Dugaan 13 Perusahaan Sawit di Bengkulu Terbukti Beroperasi Ilegal di Kawasan Hutan

Genesis Temukan Dugaan 13 Perusahaan Sawit di Bengkulu Terbukti Beroperasi Ilegal di Kawasan Hutan

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online – Genesis Bengkulu mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 13 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang terbukti menjalankan operasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

Temuan ini diungkap melalui analisis spasial dan pengumpulan data mendalam oleh Genesis Bengkulu, yang menunjukkan pelanggaran sistematis oleh perusahaan-perusahaan tersebut, mempercepat laju deforestasi dan merusak ekosistem di provinsi ini.

 

Berdasarkan data yang dirilis Genesis Bengkulu, berikut adalah daftar 13 perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan:

 

1. PT Agro Nusa Rafflesia

2. PT Sandhabi Indah Lestari

3. PT Agri Andalas Bengkulu

4. PT Alno Agro Utama

5. PT Mitra Puding Mas

6. PT Mukomuko Agro Sejahtera

7. PT Surya Andalan Primatama

8. PT Aqgra Persada

9. PT Daria Dharma Pratama

10. PT PD Pati

11. PT Persada Sawit Mas

12. PT Laras Prima Sakti

13. PT Jetropa Solution

 

Pelanggaran Sistematis dan Upaya Pemutihan nenurut Genesis Bengkulu, praktik perusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan ini bukanlah kebetulan, melainkan pelanggaran yang terencana dan sistematis.

 

Bukti kuatnya adalah keterlibatan sejumlah perusahaan dalam pengajuan revisi kawasan hutan pada 2019, yang mengindikasikan kesadaran mereka atas pelanggaran yang dilakukan sembari mencari jalan pemutihan aktivitas ilegal.

 

Dari 13 perusahaan, hanya delapan yang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110 A dan B Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada. Namun, langkah ini tidak menghapus tanggung jawab atas kerusakan ekologis yang telah ditimbulkan.

 

Sementara itu, lima perusahaan lainnya PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jetropa Solution belum menunjukkan itikad baik dengan tidak mengajukan penyelesaian, seolah menganggap kawasan hutan sebagai lahan bebas tanpa konsekuensi.

 

Desakan untuk Penegakan Hukum dan Transparansi disampaikan oleh Genesis Bengkulu yang menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum.

 

Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk memproses hukum semua perusahaan pelaku pelanggaran tanpa pandang bulu. Selain itu, ketiadaan pengumuman resmi dari kementerian terkait mengenai perusahaan yang permohonannya diterima menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi, yang berpotensi membuka celah praktik korupsi yang merugikan publik dan keberlanjutan lingkungan.

 

Disampaikan oleh Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, bahwa kawasan hutan adalah benteng keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan. “Setiap hektar hutan yang dikorbankan untuk kepentingan korporasi yang rakus adalah pengkhianatan terhadap generasi masa depan,” ujarnya. Rabu (18/6/25) sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO Bengkulu.

 

Ia juga menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan, termasuk UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, KUHP, Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PP No. 24 Tahun 2021, PP No. 22 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021.

 

“Sekarang kita lihat apakah pemerintah berani menegakkan hukum terhadap korporasi-korporasi ini,” tegas Egi.

 

Egi memperingatkan bahwa kegagalan negara dalam bertindak akan memperparah deforestasi, memicu bencana ekologis, dan membuat rakyat menanggung derita. Genesis Bengkulu menyerukan tindakan cepat dan tegas untuk menghentikan pelanggaran serta memastikan keadilan lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *