Medan, Darah Juang Online – Pembacaan Putusan terhadap dr Tengku Gita Aisyaritha terdakwa penyuntikan vaksin Covid- 19 kosong kepada dua pelajar SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan pada 17 Januari 2022 lalu diwarnai perbedaan pendapat Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dengan dua majelis hakim anggota Fauzul Hamdi dan Zufida Hanum.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Immanuel menghukum dr Tengku Gita Aisyaritha selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.
Persidangan yang berlangsung diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, kamis (27/07/23), Ketua Majelis hakim Immanuel Tarigan menyatakan bahwa dr Tengku Gita tak bersalah sementara dua Majelis hakim anggota sependapat dengan penuntut umum dari Kejatisu Rahmi bahwa memang ada tindak pidana dalam perkara tersebut, dimana dr Tengku Gita dituntut 4 Bulan Penjara.
Adapun dasar keduanya anggota Majelis hakim ini sependapat dengan penuntut umum, menyebutkan bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Sementara amar putusannya Immanuel Tarigan mengatakan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Atas vonis ihakim tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Terkait dengan amar putusan secara hukum,” kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena,” ucap Redyanto.
Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban tidak dirugikan. Kerugian pun juga tidak ada.
“Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu,” sebut Redyanto.
Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh Dokter Gita sempat menghebohkan publik karena menyebabkan dua orang anak SD mendapat vaksin dengan dosis yang kurang dari standar.

















