Alaku
Alaku
Alaku Alaku

HMI FH UNIB Soroti Peristiwa Petinggi DEHASEN Pukul Mahasiswa dengan Pentungan

Oplus_131072

HMI FH UNIB Soroti Peristiwa Petinggi DEHASEN Pukul Mahasiswa dengan Pentungan

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online — Try Mustaqim, selaku Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Bengkulu, menyoroti dugaan terjadinya tindakan kekerasan dalam rangkaian Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) di salah satu perguruan tinggi swasta di Bengkulu yang melibatkan pejabat struktural kampus dengan mahasiswa.

 

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pejabat dan petinggi kampus berinisial Y, yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pernyataan sejumlah organisasi kemahasiswaan, insiden terjadi setelah proses penghitungan suara Pemira selesai. Sekitar satu jam pasca penghitungan, disebutkan adanya pembubaran kegiatan yang disertai dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap mahasiswa.

 

Dalam keterangan yang beredar, tindakan tersebut diduga dilakukan menggunakan tongkat yang disebut merupakan milik petugas keamanan kampus, sehingga menimbulkan bekas pada tubuh pihak yang mengaku sebagai korban.

 

Peristiwa ini kemudian disikapi oleh berbagai organisasi mahasiswa, di antaranya BEM Seluruh Indonesia Wilayah Bengkulu, DPC GMNI Bengkulu, serta Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bengkulu. Ketiganya menyampaikan kecaman dan keprihatinan atas dugaan kekerasan dalam momentum demokrasi kampus yang dinilai mencederai nilai-nilai akademik dan kebebasan berpendapat mahasiswa.

 

Dalam perspektif hukum, kampus pada hakikatnya merupakan ruang etik, ruang dialektika, dan ruang pembentukan karakter intelektual. Setiap bentuk penggunaan kekuasaan di lingkungan akademik seharusnya ditempatkan dalam kerangka pembinaan, bukan koersif. Apabila suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat kampus mengandung unsur kekerasan, maka peristiwa tersebut patut diuji tidak hanya dari sisi etika jabatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum yang berlaku.

 

Ilmu hukum pidana menegaskan bahwa suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dapat memiliki relevansi pidana apabila terpenuhi unsur perbuatan, kesalahan, dan akibat. Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana lahir dari perbuatan lahiriah yang disertai sikap batin tertentu.

 

Lebih lanjut, asas equality before the law menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian berdasarkan jabatan atau status. Dalam teori hukum, konsep abuse of power dipahami sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi.

 

Sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Bengkulu, Try Mustaqim menegaskan bahwa peristiwa ini tidak cukup disikapi melalui pernyataan moral semata. Negara hukum mensyaratkan adanya mekanisme klarifikasi, pemeriksaan, serta penanganan yang transparan dan akuntabel.

 

“Dunia pendidikan tinggi harus dijaga agar tetap menjadi ruang aman bagi tumbuhnya demokrasi, nalar kritis, dan kebebasan akademik.” Ungkapnya.

 

HMI Komisariat Hukum Universitas Bengkulu mendorong adanya pertanggungjawaban secara etik dan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendesak dilakukannya proses pemeriksaan yang independen. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga dinilai penting guna mencegah tekanan atau intimidasi lanjutan.

 

Sebagaimana adagium hukum menyatakan, fiat justitia ruat caelum—keadilan harus tetap ditegakkan dalam situasi apa pun. Dugaan kekerasan di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

 

Atas dasar itu, setiap bentuk kekerasan yang diduga terjadi di ruang akademik patut dikecam secara tegas dan lugas. Demokrasi kampus tidak semestinya dihadapkan pada praktik koersif, dan pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan ruhnya sebagai ruang pembinaan, bukan represi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *