Alaku
Alaku
Alaku Alaku

HMI; Tindakan APH Bengkulu menetapkan Petani sebagai Tersangka Mencederai Keadilan Publik 

HMI; Tindakan APH Bengkulu menetapkan Petani sebagai Tersangka Mencederai Keadilan Publik

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — HMI Cabang Bengkulu mengecam dengan keras dan tanpa kompromi penetapan dua orang petani korban penembakan serta satu petani perempuan sebagai tersangka oleh Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Selatan. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menunjukkan wajah buram penegakan hukum yang gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

 

Formatur HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Bintang Tuah Dinasti, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Polres Bengkulu Selatan merupakan bentuk kegagalan serius aparat penegak hukum dalam memahami substansi keadilan, khususnya dalam konteks konflik agraria yang telah berlangsung lama dan sarat ketimpangan kekuasaan. Ungkapnya. Kamis (29/1/26)

 

Aparat kepolisian seharusnya berdiri di posisi netral dan berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi warga yang menjadi korban kekerasan bersenjata.

 

Menurut Bintang, alih-alih menegakkan hukum secara transparan, objektif, dan berkeadilan, Polres Bengkulu Selatan justru memilih jalan pintas dengan menetapkan tiga petani Pino Raya sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).

 

Langkah ini patut diduga sebagai upaya pembalikan fakta (victim blaming) yang mengaburkan akar persoalan utama, yakni konflik agraria struktural dan tindakan represif yang dialami petani.

 

Lebih jauh, kriminalisasi terhadap petani yang berjuang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya merupakan bentuk itikad buruk negara terhadap warganya sendiri.

 

Tindakan tersebut bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana nasional yang mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) serta perbuatan melawan hukum (actus reus) yang jelas, bukan asumsi sepihak yang sarat kepentingan.

 

Penetapan status tersangka terhadap korban penembakan dan petani perempuan ini juga melukai rasa keadilan sosial, mencederai prinsip equality before the law, serta menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan korporasi dibandingkan keselamatan dan hak hidup rakyat kecil. Negara, melalui aparatnya, tidak boleh berubah menjadi alat legitimasi kekerasan dan perampasan ruang hidup.

 

Oleh karena itu, HMI Cabang Bengkulu menilai bahwa tindakan Polres Bengkulu Selatan bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan indikasi kuat dari praktik kriminalisasi sistematis terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan keberlangsungan hidupnya.

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan instrumen penindasan yang dilegalkan oleh negara.

 

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bengkulu menyampaikan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkulu Selatan, untuk segera menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap petani Pino Raya, mencabut status tersangka terhadap dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan, serta membuka kembali proses hukum secara transparan, objektif, dan berpihak pada korban.

 

HMI Cabang Bengkulu juga menuntut dilakukannya evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat kepolisian yang terlibat, termasuk mengusut tuntas dugaan penggunaan kekerasan bersenjata dan pelanggaran HAM dalam konflik agraria tersebut. Apabila tuntutan ini diabaikan, maka HMI Cabang Bengkulu menyatakan siap mengonsolidasikan kekuatan, membangun solidaritas lintas organisasi, serta melakukan langkah-langkah perjuangan lanjutan secara terbuka dan masif, sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang zalim, tidak adil, dan berpihak pada kepentingan korporasi.

 

“Negara tidak boleh diam, dan aparat tidak boleh berlindung di balik seragam ketika keadilan diinjak-injak oleh kekuasaan.” Pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *