Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Husaini Ingatkan Publik Tak Campuradukkan Produk Jurnalistik dengan Konten Pribadi

Banjarbaru, Darahjuang.online – Ketua KAKI Kalimantan Selatan, Husaini, menilai pemberitaan yang berkembang terkait kasus Babe Aldo sebaiknya tidak dibangun hanya berdasarkan opini sepihak. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh perbedaan antara produk jurnalistik yang dilindungi mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan konten pribadi yang beredar di media sosial.

Husaini menjelaskan, memang terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri mengenai penanganan sengketa pers. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat setiap media online otomatis memperoleh perlindungan Dewan Pers. Menurutnya, perlindungan tersebut tetap melihat berbagai aspek, termasuk status media dan substansi pemberitaannya.

“Setahu saya, Dewan Pers tidak serta-merta memberikan perlindungan kepada semua media online. Dewan Pers akan melihat apakah media tersebut telah terverifikasi dan apakah materi yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik yang memenuhi kaidah jurnalistik,” tegasnya, Selasa 21/07/2026.

Ia menambahkan, Dewan Pers juga akan menilai apakah suatu pemberitaan memenuhi unsur-unsur jurnalistik, seperti kelengkapan informasi 5W+1H, verifikasi, keseimbangan, serta kaidah pemberitaan yang benar. Karena itu, menurutnya, tidak semua konten yang beredar di internet dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.

“Konten yang bersifat pribadi di media sosial jelas harus dibedakan dengan produk jurnalistik. Jangan sampai masyarakat mencampuradukkan keduanya,” ujarnya.

Terkait perkara Babe Aldo yang kini menjadi perhatian publik dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Husaini menyebut proses tersebut merupakan ranah hukum yang harus dihormati.

“Kalau perkara itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel, berarti penyidik sedang bekerja sesuai kewenangannya. Penyidik tentu akan memeriksa saksi pelapor maupun terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Husaini, perkara tersebut merupakan delik biasa sehingga proses hukumnya berjalan sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini sebelum proses hukum selesai.

“Kita sama-sama memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Hukum harus ditegakkan, namun kita juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apakah seseorang nantinya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Mari kita hormati bersama proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Husaini.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *