Juanda dan Kelompok Tani Desa Upang Minta Kawal Masalah Tanah Mereka
Sumsel, Darahjuang.online — Tiga petani di Upang Kabupaten Banyuasin diduga menjadi korban penculikan dan telah di tahan selama 3 tahun, akhirnya ketiga petani tersebut angkat bicara dengan menceritakan kronologis penahanan dan penganiayaan yang mereka alami.
Usai terbebas dari penculikan, ketiga petani yang menjadi korban yakni Juanda dan kawan-kawan melakukan upaya hukum dengan menunjuk Penasihat Hukum untuk membela kepentingan dan membela hak-hak nya.
Juanda Selaku Gabungan Tani di Desa Upang di dampingi kawan-kawan gabungan tani mengatakan, Bahwa lahan kelompok pertanian merupakan miliknya yang di serah kan olen paman pamannya yang bernama Sahdiman. Lahan tersebut merupakan lahan global dengan luas 290 hektar yang terletak di desa Upang sungai Budi Lebak Lebar, sesuai yang tertera dalam surat.
“Inikan PT. Argrindo Raya menggarap lahan tersebut, tidak pernah ada rapat atau musyawarah untuk perangkat desa. Pernah ada mediasi di Mariana tapi dia mengumpulkan surat surat yang di beli PT, kebanyakan SPH dari pada tanah, jadi waktu itu di kerucutkan 0.9. Banyak surat surat SPH di masyarakat harus di hapuskan apabila mengeluarkan yang palsu atau fotokopi ataupun yang asli kena tindak pidana, ternyata pada itu terhubung beli surat 508 lembar surat isi nya 0.9 berhubung lahan nya tidak ada yaitu di buat lahan, perang untuk merampas hak kami dengan alasan beli Ketua Kompratim dengan koordinasi pak hazirin tidak dengan surat kita.” Terangnya. Sabtu (14/6/25) kepada Awak Media DJO.
“Kami begitu saja di gusur, dia bawa oknum dan preman sampai saya dan saudara saya di todong pistol. Sampai saya melaporkan ke Polda memang betul Pegadungan, namun sampai detik ini tidak ada tindak lanjut yang ada PT merajalela. Tahun 2000 saya di fitnah lagi, kena tiga tahun enam bulan, jadi semua masyarakat di usir dengan paksa. Kata nya pak Johan sudah kalah, dia tidak bisa menunjukkan keputusan pengadilan tersebut. Mereka menggusur dengan preman, tengah malam tengah malam,” bebernya.
Lanjut Juanda, Ia di tuduh menjual tanah perusahaan padahal hal Ia tidak pernah menjual. Ia meminta PT menunjukkan surat surat sebagai bukti jika memang sudah di jual, namun PT tidak pernah menunjukkan surat surat yang mereka beli dari masyarakat.
“Hanya di buktikan dengan surat HGU, tidak pernah di perlihatkan yang di kantongi ini PT sudah ada HGU. Saya bilang yang kami ngerti masyarakat yang membebaskan tanah ini, masyarakat mana mana surat nya yang kamu beli tuh di sungai pashi belido, sungai jawi, sungai ker, sungai kembang di belakang 7 ulu, sudah di penjelasan di pak Ajirin sudah ada penjelasan yang bikin masalah di sini pak,” ungkapnya lagi.
Juanda juga menjelaskan asal usulnya, saat membuat surat mengatasnamakan warga desa, surat surat itu di jual oknum Ajirin, ada stempel Kades, stempel Camat. Dia yang bikin jadi tumpang tindih surat. Lahan nya tidak tau dimana, dia menjualnya ke PT Andira grup.
“PT Agerindo Raya tumpang tindih surat, sama sama enggak punya lahan. PT Agerindo Raya raya ini masih kuat mempertahankan surat surat ganda, itu lah di buat alat untuk mengusir kami. Itu di zaman dulu memang 1 surat, kalau sudah di buka pemukiman baru itu nanti di pecah karena sudah banyak terjadi langsung di kasih kan surat karena masyarakat menggarap 3 tahun 4 tahun jadi alat ini di buat untuk merampas lahan orang,” ujarnya.
“Surat itu sudah di serahkan ke saya, selanjutnya saya mohon bantuannya dari Bapak Presiden, bapak pengacara atas kerugian yang saya alami selama. Banyak kami di rugikan pisang kami habis tidak bisa di hasil kan lagi, padi dari 2020 sampai 2025, hitung saja masalah kerugian, kami tidak panen soal nya. Hasil panen kami minimal 5 ton per 1 hektar dengan harga sekarang bukan harga jaman, dan juga pisang nangka kami minta di hitungan. Kemudian saya di penjara 3 tahun 6 bulan. Itu bukan tanah yang dia katakan tanah negara, yang layak menghukum saya negara bukan hutan lindung, memang itu wilayah tanah adat berarti memenjarakan saya.” Katanya melanjutkan.
Atas dugaan tidak bersalah, Juanda menyerahkan permasalahannya kepada kedua pengacaranya, dengan minta di gugat kan bersama ketiga anggotanya yang di penjara oleh perusakan dan penganiayaan 2 tahun 6 bulan.
“Mau tidak mau mereka mengambil secara paksa, kurang lebih 35 orang yang mengepung anggota saya 3 orang. Jadi kami mohon kepada bapak ibu menggugat kan keadilan, selama ini kami sudah di diskriminasi, di intimidasi, dan masyarakat sehingga bubar mata pencarian. Kami ingin tahu jelas yang membeli dan kami minta ditangkap orang yang bikin surat ganda, jangan mereka enak-enakan terima uang. Kami minta keadilan, kami di kawal polisi dan para preman, kami tidak sanggup berperang nanti kami kena tindak pidana kalau melukai, tapi mungkin kalau dia melukai masyarakat dia tidak kena tindak pidana karena uang nya banyak.” Tandasnya.
H.Eliyanto, SH, MH dan Usman Abunawar, SH selalu Penasihat Hukum Juanda dan Kelompok Tani Desa Upang mengatakan, Kami diminta untuk membela kepentingan pak Juanda dan kawan kawan kepada perusahaan, tentu nya kami akan melakukan langkah-langkah hukum seusai undang undang yang berlaku.
“Tahap pertama yang akan kami lakukan yakni mengirimkan surat somasi kepada perusahaan untuk mediasi, jika mediasi tidak berhasil tentunya kami akan proses hukum di pengadilan, mungkin kami akan lakukan gugatan kepada perusahaan itu. Pak Juanda kan pernah di hukum, itu cacat hukum atau enggak ya kami belum melihat secara utuh.” Ungkapnya.
Lanjutnya, Pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait apakah proses tersebut cacat hukum atau tidak, jika terbukti itu cacat hukum tentu kami akan melakukan upaya hukum untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
“Atas kejadian tersebut, Juanda dan kawan-kawan menggugat dan menuntut keadilan karena sudah menjalankan hukuman 3 tahun 6 bulan, ” pungkasnya. (02)