Bengkulu, Darah Juang Online — Polemik terkait Pergub No 31 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bengkulu, mendapat tanggapan serius dari advokat Julisti Anwar. Ia mengatakan sebagaimana dikutib dari Media fakta.Click bahwa ada beberapa item yang ada dalam pergub tersebut tidak ada konsideran nya.
Pihak media menemui Julisti Anwar seusai ia mendampingi kliennya di pengadilan Negeri Arga makmur, bahwa peraturan perundang-undangan itu harus mengacu pada aturan di atasnya. Sehingga aturan tersebut benar – benar sesuai dengan orientasi jelasnya.
“Dan juga perlu diketahui apabila aturan pergub tersebut tidak ada kaitannya isi dan dasar hukum nya maka di duga keputusan atau aturan tersebut cacat hukum. Ungkapnya.
Julisti Anwar, Sangat menyanyangkan apabila keputusan atau Pergub ini tetap di terapkan maka akan berimbas pada kebijakan publik dan gejolak dikalangan media itu sendiri. Tambahnya.
Julisti Anwar menyarankan kepada pihak pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat menganulir Pergub No 31 ini . Tutup nya. (12)

















